Karawang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat berjanji akan memberi sanksi tegas kepada PT Pindo Deli 1 yang diduga mencemari sungai Citarum hingga airnya berubah menjadi biru kehijauan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam pernyataannya yang dikutip di Karawang, Selasa, menyampaikan telah memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar untuk melakukan penelitian dan mengumpulkan bukti-bukti adanya pencemaran sungai Citarum oleh PT Pindo Deli 1.
"Saya tegaskan bahwa saya sudah meminta Dinas Lingkungan Hidup untuk memproses dan bersikap tegas dan konsisten, serta memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran," katanya.
Dedi menyampaikan tidak akan berkompromi dengan para pelaku usaha di Jabar yang kedapatan melakukan pelanggaran dan pencemaran lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang, Iwan Ridwan sebelumnya menyebutkan sejak warna air Citarum berubah warna dari coklat keruh menjadi biru kehijauan pada Sabtu (21/6), pihaknya langsung melakukan sidak ke Pindo Deli 1.
Dari hasil sidak terungkap, perubahan warna air sungai Citarum terjadi ketika PT Pindo Deli 1 sedang memproduksi kertas berwarna biru.
Air limbah dari produksi tersebut sebenarnya diolah di IPAL Pindo Deli 1. Namun belum sepenuhnya bisa menguraikan pigmen warnanya. Sehingga masih menghasilkan warna biru ketika dibuang ke sungai Citarum.
Atas kejadian itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang telah memberi sanksi teguran. Sementara untuk sanksi lebih lanjut diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat.
Baca juga: Limbah medis dibuang di Citarum, DLH Karawang akan tindak pelakunya
Baca juga: Kemenhut lakukan pengawasan di 4 DAS penting, temukan isu tata ruang
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.