Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta lembaga keuangan penyalur KPR subsidi, termasuk Bank BTN, menetapkan sejumlah regulasi penting terkait renovasi rumah subsidi. Langkah ini dilakukan agar proses renovasi tetap sejalan dengan aturan dan tidak menyimpang dari ketentuan program yang berlaku.
Tujuan utama dari regulasi tersebut adalah untuk menjaga esensi awal program, yakni menyediakan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dengan adanya pengawasan dan aturan yang jelas, pemerintah berharap rumah subsidi tetap terjangkau, layak huni, dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Apa saja aturannya?
1. Renovasi ringan bisa kapan saja
Perbaikan kecil seperti pengecatan, penggantian keramik, perbaikan atap bocor atau retak diperbolehkan tanpa syarat masa cicilan.
2. Renovasi besar
Renovasi besar (termasuk penambahan lantai, merubah fasad, perluasan) hanya boleh setelah KPR berjalan ≥ 5 tahun. Bank dan developer umumnya menolak renovasi struktural jika masa cicilan belum 5 tahun.
3. Fasad rumah subsidi tidak boleh diubah
Desain seragam dan tampilan fasad telah diatur; pengecatan ulang diperbolehkan, tetapi perubahan bentuk pintu, jendela, atap atau pagar bukan fasad minimal dilarang.
Baca juga: Menteri PKP: Rp130 triliun dari Danantara untuk KUR perumahan
4. Penambahan lantai dan pembangunan struktur baru
Baru diizinkan setelah masa cicilan 5 tahun. Sebelumnya, penambahan lantai 2 atau ruang signifikan dianggap renovasi besar yang dilarang.
5. Tidak boleh digunakan untuk kegiatan komersial
Rumah subsidi wajib untuk tempat tinggal sendiri, bukan disewakan atau dipakai usaha. Pelanggaran dapat berakibat pencabutan subsidi, denda, bahkan kepemilikan dibatalkan.
6. Wajib melapor dan mendapat persetujuan bank sebelum merenovasi
Setiap rencana renovasi, ringan atau berat, wajib dilaporkan ke bank penyalur (umumnya BTN). Bank akan mengevaluasi sejarah cicilan debitur sebelum mengeluarkan izin.
7. Kredit cicilan harus lancar
Riwayat pembayaran tanpa tunggakan merupakan syarat penting untuk mendapatkan izin renovasi (bahkan perbaikan minor). Jika terdapat tunggakan, permohonan bisa ditolak.
8. Batasan luas lahan dan bangunan tetap berlaku
Rumah subsidi memiliki batas tanah 60–200 m² dan luas bangunan 21–36 m². Renovasi tidak boleh melampaui batas ini. Jika ingin memanfaatkan sisa lahan, penambahan seperti beranda atau ruang jemur harus dilakukan setelah 5 tahun dan tetap dalam batas maksimal.
Baca juga: BRI targetkan penyaluran KPR subsidi FLPP capai 17.701 unit pada 2025
Mengapa aturan ini penting?
• Melindungi struktur rumah dan keseragaman lingkungan: Agar keamanan dan estetika tetap terjaga.
• Menjamin subsidi tepat sasaran: Mencegah penyalahgunaan rumah subsidi untuk tujuan komersial atau spekulatif.
• Menjaga stabilitas keuangan debitur: Memberikan kesempatan debitur memperkuat kemampuan finansial sebelum melakukan renovasi besar.
Prosedur umum renovasi rumah subsidi
• Debitur mengajukan rencana renovasi ke bank (baik ringan maupun besar).
• Bank memeriksa masa cicilan (harus ≥ 5 tahun untuk renovasi besar) dan catatan pembayaran (bebas tunggakan).
• Jika memenuhi syarat, bank menerbitkan surat persetujuan.
• Debitur melakukan renovasi sesuai izin, dengan tetap menjaga batasan fasad dan luas tanah/bangunan.
Dengan demikian, renovasi rumah subsidi diperbolehkan dengan syarat tertentu. Perbaikan ringan bisa dilakukan kapan saja, sedangkan renovasi besar seperti ubah fasad atau tambah lantai hanya boleh setelah lima tahun masa KPR, dengan syarat cicilan lancar dan izin bank.
Rumah juga tidak boleh dialihfungsikan untuk usaha. Aturan ini dibuat agar program subsidi tetap adil, tepat sasaran, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Baca juga: Pemerintah kucurkan Rp12,59 triliun untuk rumah subsidi per Mei 2025
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.