Jakarta (ANTARA) - Pinjaman online (pinjol) ilegal kembali menjadi ancaman serius bagi masyarakat yang terlilit utang. Tanpa izin resmi dan pengawasan dari otoritas keuangan, pinjol ilegal kerap menjerat korban dengan bunga tinggi, syarat tidak transparan, serta penagihan yang melanggar etika.
Praktik gagal bayar atau galbay pada pinjol ilegal berpotensi menimbulkan dampak yang jauh lebih berbahaya dibandingkan pinjol legal. Mulai dari intimidasi, penyebaran data pribadi, hingga tekanan psikologis yang dapat mengganggu kesehatan mental korban. Berikut uraian lengkapnya.
7 risiko yang harus di waspadai galbay pinjol ilegal
1. Denda dan bunga yang melambung
Pinjol ilegal sering menetapkan bunga harian tidak masuk akal dan denda tinggi tanpa batas regulasi. Akibatnya, utang kecil bisa berkembang cepat menjadi beban berat.
2. Penyalahgunaan data pribadi
Setelah melakukan galbay, peminjam sering menjadi korban penyebaran data pribadi termasuk nomor telepon, KTP, kontak di ponsel yang dapat disalahgunakan atau dijual di pasar gelap.
Baca juga: OJK ungkap pinjol ilegal marak karena server ada di luar negeri
3. Teror dan intimidasi
Debt collector pinjol ilegal acap melakukan penagihan dengan cara ekstrem: melalui telepon, SMS, WhatsApp, bahkan melibatkan anggota keluarga peminjam. Intimidasi ini bisa menyebabkan stres berat dan gangguan psikologis.
4. Ancaman hukum semu
Meski ilegal, pinjol jenis ini kerap menebar ancaman hukum palsu seperti pelaporan ke polisi, pemalsuan dokumen, dan tuduhan kriminal untuk menakuti peminjam.
5. Tidak ada perlindungan hukum
Karena beroperasi di luar OJK, korban tidak memiliki jalur pengaduan resmi. Jika terjadi pelanggaran, sulit bagi mereka untuk mendapat keadilan.
6. Reputasi rusak dan SLIK negatif
Meskipun galbay di pinjol ilegal mungkin tidak langsung berpengaruh ke SLIK OJK, data tersebut tetap bisa bocor dan memengaruhi reputasi serta kemampuan kredit di masa depan. Pinjol legal pun bisa tercemar citranya akibat kasus serupa.
7. Lingkaran utang tak berujung
Bunga harian yang tinggi dan penagihan agresif bisa membuat peminjam terperangkap dalam siklus utang berkepanjangan bahkan setelah berusaha membayar.
Baca juga: OJK: Pinjol ilegal jadi kasus paling banyak ditemukan Satgas PASTI
Imbauan dan langkah mitigasi
1. Hindari pinjol ilegal
Pastikan hanya meminjam dari platform berizin OJK; cek daftar resmi sebelum mengajukan pinjaman.
2. Baca syarat dengan teliti
Teliti bunga, denda, tenor, dan syarat privasi agar tidak terjebak dalam jebakan bunga tersembunyi.
3. Blokir akses dan hapus aplikasi
Cabut izin akses (kontak, galeri) dan uninstall aplikasi pinjol ilegal untuk menghindari penyalahgunaan lebih lanjut.
4. Laporkan ke otoritas
Segera laporkan praktik ilegal atau intimidasi ke OJK, Kominfo, atau kepolisian.
5. Edukasi diri dan finansial
Tingkatkan literasi keuangan dan hindari godaan bunga kecil dengan tenor panjang yang menyamar sebagai aman.
Dengan demikian, galbay di pinjol ilegal bukan sekadar masalah gagal bayar. Hal tersebut bisa berujung pada penyalahgunaan data, tekanan mental, dan kerugian finansial serius. Agar aman, masyarakat dianjurkan memilih pinjaman resmi berizin OJK dan selalu waspada terhadap tawaran mudah dari entitas yang belum jelas legalitasnya.
Baca juga: Banten masuk lima besar pengaduan aktivitas keuangan ilegal
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.