Jakarta (ANTARA) - Pemilik properti di DKI Jakarta kini dapat mengurus mutasi atau balik nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB‑P2) secara daring melalui situs PajakOnline Jakarta, tanpa perlu datang ke kantor pelayanan pajak. Inovasi ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses layanan administrasi perpajakan dari mana saja dan kapan saja.

Layanan ini merupakan bagian dari transformasi digital layanan publik yang bertujuan untuk mempermudah, mempercepat, serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan pajak daerah. Dengan sistem yang lebih efisien, diharapkan tingkat kepatuhan pajak masyarakat pun meningkat seiring dengan perbaikan kualitas pelayanan.

Proses mutasi online

1. Akses situs & login

Kunjungi pajakonline.jakarta.go.id, lalu klik tombol “Masuk”. Gunakan email dan password terdaftar, centang “I’m Not A Robot”, dan tekan “Masuk”.

2. Pilih menu PBB dan pelayanan

Setelah masuk, pilih menu “Jenis Pajak” → PBB, lalu ke tab Pelayanan dan klik “Tambah Permohonan Pelayanan”.

Baca juga: Apa Itu pajak PBB? Ini pengertian dan cara bayarnya

3. Isi formulir mutasi

Pilih Jenis Pelayanan: Mutasi, serta sub‑pelayanan sesuai kebutuhan. Isi data pemohon dan data objek pajak (termasuk NOP dan alamat). Unggah dokumen pendukung seperti KTP, SPPT, bukti peralihan hak, sertifikat tanah, IMB, foto objek pajak, dan bukti pelunasan PBB‑P2.

4. Konfirmasi & kirim permohonan

Centang pernyataan “Saya Setuju Dengan Pernyataan Di Atas”, lalu klik Simpan untuk mengajukan permohonan.

5. Pantau status pengajuan

Permohonan akan tampil pada menu Pelayanan dengan status “Proses Verifikasi Petugas”. Pemohon perlu memantau secara berkala hingga status berubah menjadi “Berkas Selesai”.

6. Unduh surat tanda terima

Setelah verifikasi selesai, akan muncul ikon unduh di kolom keterangan. Surat Tanda Terima Pelayanan PBB‑P2 bisa dicetak langsung dari situs.

Baca juga: Cirebon pada 2025 berikan diskon pembayaran PBB P2

Persyaratan administrasi

Sesuai SK Kepala Bapenda DKI Jakarta No. 458 Tahun 2024, persyaratan balik nama PBB‑P2 antara lain:

• Surat permohonan

• Identitas pemohon (KTP/KITAP atau dokumen badan usaha lengkap)

• Surat kuasa bermeterai (jika diwakili)

• Formulir SPOP/LSPOP

• Cetak SPPT PBB‑P2

• Bukti kepemilikan tanah (sertifikat atau girik/girik + Surat Pernyataan Penguasaan Fisik untuk tanah belum bersertifikat)

• Bukti peralihan hak (seperti akta jual beli/hibah/waris)

• Fotokopi IMB/PBG, foto objek pajak

• Bukti pelunasan PBB‑P2 lima tahun terakhir atau sesuai masa kepemilikan

• Jika terkena BPHTB, lampirkan SSPD BPHTB

Pastikan dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, data yang diunggah akurat, dan selalu pantau status pengajuan hingga proses selesai. Langkah ini penting untuk memastikan permohonan mutasi atau balik nama PBB-P2 berjalan lancar tanpa hambatan administrasi.

Dengan kemudahan ini, warga Jakarta dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara lebih mudah, efisien, dan tepat sasaran. Untuk panduan dan informasi lebih lengkap, masyarakat dapat mengakses langsung situs resmi PajakOnline.

Baca juga: Ini ketentuan pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak Jakarta

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.