... penelitian secara mendalam di Hatusua yang sudah kami lakukan sejak 2012...
Ambon (ANTARA News) - Tim ahli arkeologi dari Balai Arkeologi Ambon akan menyusun naskah akademis untuk mendukung pengusulan situs Hatusua, di Hatuwurang, Kabutapen Seram Bagian Barat, menjadi taman purbakala pertama di Maluku.

"Naskah akademik berdasarkan data hasil penelitian secara mendalam di Hatusua yang sudah kami lakukan sejak 2012, nantinya akan diberikan kepada pemerintah kabupaten setempat sebagai bahan untuk pengusulan situs itu sebagai taman purbakala," kata ahli arkeologi, Marlon Ririmasse, di Ambon, Sabtu.

Ia mengatakan penyusunan naskah akademik untuk pengusulan situs Hatuasua sebagai taman purbakala segera dilakukan setelah timnyamelakukan analisis kronologis usia gua-gua Palaeometalik di titik HTS-18 yang baru selesai diekskavasi pada Februari 2015.

Ekskavasi beberapa gua di titik HTS-18 telah dilakukan sejak Mei 2014, kemudian dilanjutkan kembali pada 2015 dengan perluasan lahan galian untuk mencari sisa peninggalan budaya untuk dikomparasi dengan temuan sebelumnya.

"Ekskavasi dan perluasan lahan galian di titik HTS-18, hasilnya masih konsisten dengan tahun lalu, selain sampah dapur, ada belasan sampel arang yang kami ambil untuk dianalisa, mudah-mudahan hasilnya dapat menjelaskan penanggalan absolut titik itu," katanya.

Lebih lanjut Marlon mengatakan Balai Arkeologi Ambon telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait pengusulan Hatusua sebagai taman purbakala, termasuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat Hatuwurang, dan mereka setuju dengan ide tersebut.

"Setelah berdiskusi dengan pemerintah desa dan pemerintah kabupaten, mereka setuju, masyarakat yang sebelumnya sering mengambil batu-batu di situs untuk dijadikan bahan bangunan, sekarang aktivitas itu sudah tidak ada lagi," ucapnya.

Direktorat Pelestarian Cagar Budaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kata dia, secara informal juga telah setuju untuk menjadikan Hatusua sebagai taman purbakala, hanya menunggu pengajuan dari Pemerintah Provinsi Maluku.

"Pengusulannya harus dilakukan oleh pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi kemudian baru ke Direktorat Pelestarian Cagar Budaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," katanya. 

Pewarta: Shariva Alaidrus
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015