Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ekonomi Kreatif memaparkan capaian dan tantangan implementasi Program Unggulan ASTA Ekraf terkait data dan dana kepada jajaran Komisi VII DPR saat rapat kerja di Jakarta, Kamis, (26/6).
Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat, menjelaskan data dan dana menjadi tantangan implementasi Asta Ekraf yang harus didukung untuk merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran dalam pengembangan ekonomi kreatif di daerah. Riefky mengatakan Kemenekraf mempersiapkan kolaborasi bersama Badan Pusat Statistik (BPS) terkait penguatan data untuk sensus ekonomi nasional 2026 yang dilakukan tiap sepuluh tahun sekali.
"Selanjutnya, bersama Kementerian Hukum kami juga menyusun data-data terkait hak kekayaan intelektual bagi para pegiat ekraf dari berbagai daerah di Indonesia. Hal ini penting dilakukan agar data sektoral yang masih tersebar dan belum tersinkronisasi secara terkini antara pusat dan daerah bisa lebih matching (cocok),” kata Menekraf Riefky.
Baca juga: Kemenekraf dukung anak Bangsa jadi juri ajang kuliner di Belanda
Sementara itu, program SINERGI EKRAF telah menghasilkan 28 kesepahaman bersama dan dua Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan beberapa mitra strategis, baik dalam dan luar negeri.
Salah satu capaian dari program tersebut ialah Surat Keputusan Bersama (SKB), yang sudah berjalan, bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang regulasi atau dasar hukum pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif di provinsi dan kabupaten kota se-Indonesia. Hal itu untuk memenuhi target yang ingin dicapai Kementerian Ekraf yaitu Ekspor Ekraf, Investasi Ekraf, Lapangan Kerja Ekraf, dan sumbangan atau kontribusi ekraf terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
"Maka dari itu, kami memerlukan penyempurnaan skema pembiayaan yang sesuai dengan karakteristik bisnis industri kreatif dan penguatan insentif fiskal untuk menarik investor di subsektor ekonomi kreatif tertentu,” kata Menekraf Riefky.
Menteri Ekraf turut menyampaikan capaian-capaian delapan klaster program Kementerian Ekraf yang dikenal dengan istilah ASTA EKRAF yakni Ekraf Data, Ekraf Bijak, Talenta Ekraf, Infra Ekraf, Sinergi Ekraf, Pasar Ekraf, Dana Ekraf, dan Ekraf Kaya.
Menanggapi paparan tersebut, Ketua VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyatakan dalam kesimpulannya bahwa rapat itu bertujuan memformulasi kebijakan dan program Kementerian Ekraf agar menciptakan ekosistem industri kreatif di Indonesia yang baik.
“Kami meminta kepada Kementerian Ekonomi Kreatif untuk meningkatkan capaian pembiayaan bagi pengusaha ekonomi kreatif, terutama pembiayaan inklusif bagi kelompok disabilitas, perempuan, dan komunitas adat. Selain itu, Kementerian Ekraf harus mendorong terwujudnya ekonomi kreatif berbasis koperasi di daerah," kata Saleh.
Kementerian Ekraf juga diminta untuk terus bekerja sama dengan kementerian atau lembaga terkait penguatan kesadaran HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) bagi pengusaha ekonomi kreatif sehingga dapat digunakan sebagai fidusia.
Baca juga: Kemenekraf buka peluang kolaborasi untuk memperkuat ekosistem game
Baca juga: Disbudpar Sumsel terapkan CHSE di tempat wisata
Baca juga: DPR RI dorong adanya undang-undang diplomasi ekraf
Baca juga: Realisasi investasi ekraf capai 31,7 persen pada kuartal I 2025
Pewarta: Fitra Ashari
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.