Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Firman Subagyo mengatakan akan mengusulkan hari khusus legislasi guna mengejar realisasi target program legislasi nasional (prolegnas) prioritas.

"Prolegnas prioritas tahun 2015 ada sebanyak 37 RUU, tapi sampai masa sidang ketiga tahun 2014-2015, DPR RI baru menyelesaikan delapan UU," kata Firman Subagyo di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.

Menurut Firman, bahkan pada masa persidangan ketiga, pada 23 Maret hingga 24 April 2015, tidak ada satu pun RUU yang selesai dibahas dan disetujui menjadi UU.

Pada masa persidangan ketiga itu, kata dia, DPR RI hanya menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2015 tentang Perubahan UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi UU.

Ia menambahkan, pada masa persidangan ketiga tahun 2014-2015, Badan Legislasi DPR RI hanya melakukan harmonisasi tiga RUU untuk selanjutnya dibahas bersama antara DPR RI dan Pemerintah.

Politisi Partai Golkar ini mengakui, tidak adanya RUU yang disetujui menjadi UU, karena semakin pendeknya masa persidangan, serta Pemerintah juga sedang berkonsentrasi menghadapi penyelenggaraan peringatan 60 tahun Konferensi Asia Afrika (KAA).

"Selain masa sidang DPR yang pendek, Pemerintah juga sedang tidak siap membahas RUU," katanya.

Firman menambahkan, makin pendeknya masa persidangan DPR RI karena waktu resesnya ditambah dari empat kali menjadi lima kali.

Karena itu, menurut Firman, dirinya akan mengusulkan masa resesnya tetap lima kali tapi waktu waktu resesnya dipersingkat dari satu bulan menjadi dua pekan saja.

Selain itu, dia juga akan mengusulkan haris khusus legislasi, dimana kegiatan anggota DPR pada hari itu hanya membahas RUU.

Menurut dia, pada DPR RI periode 2009-2014 ada hari khusus legislasi yakni Jumat, tapi pada DPR RI periode 2014-2019 belum menetapkan haris khusus legislasi.


Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015