Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Bareskrim Polri menggeledah empat rumah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di Jakarta.

"Penyidik bilang ada empat rumah. Ada izin pengadilan untuk menggeledah. Tentunya penggeledahan untuk mencari alat bukti yang diperlukan penyidik," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Menurutnya, rumah-rumah yang dimiliki oleh Novel terbilang mewah untuk sekelas Kompol. "Jadi Novel ini luar biasa," imbuhnya.

Budi berkilah penangkapan Novel harus dilakukan lantaran Novel telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan untuk kasus yang membelitnya.

"Memang dilakukan penangkapan, secara prosedural undang-undang memang harus ditangkap karena sudah dipanggil dua kali, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik, lalu menghindar dengan alasan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," tegas Budi.

Menurut dia, pemeriksaan Novel sangat penting guna melengkapi berkas perkara yang masih kurang. "Berkasnya sudah P19, (untuk melengkapinya) harus dilakukan satu kali pemeriksaan dulu," katanya.

Kendati Presiden Jokowi memerintahkan Kapolri untuk tidak menahan Novel, Kabareskrim menyatakan bahwa dalam waktu dekat Novel akan diboyong ke Bengkulu untuk diproses di sana. "Secepatnya dibawa ke sana (Bengkulu)," katanya.

Novel ditangkap penyidik Bareskrim Polri di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jumat dini hari sekitar pukul 24.00 WIB.

Surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum memerintahkan untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi.

Novel Baswedan dituduh pernah menembak seseorang hingga tewas pada 2004.

Pada Februari 2004, Polres Bengkulu menangkap enam pencuri sarang walet, setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, keenamnya ditembak sehingga satu orang tewas, dan saat itu Novel adalah Inspektur Satu (Iptu) dan menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu.

Kasus ini pernah mencuat saat terjadi konflik KPK vs Polri pada 2012 saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011 dengan tersangka Irjenpol Djoko Susilo.


Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015