Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025 tentang ketentuan kepabeanan atas impor barang pindahan. Regulasi ini hadir sebagai pembaruan dari PMK 28/2008 yang sebelumnya mengatur hal serupa.

Aturan baru ini mulai berlaku efektif pada 27 Juni 2025, tepat 60 hari setelah diundangkan pada 28 April 2025. Penerbitan PMK ini bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan kepabeanan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan dinamika perdagangan internasional.

Tujuan dan landasan hukum

Aturan baru ini disusun untuk:

1. Meningkatkan pelayanan dan pengawasan.

2. Memberikan kepastian hukum.

3. Mendorong modernisasi sistem layanan kepabeanan melalui platform elektronik.

Landasan hukumnya merujuk pada Undang‑Undang Kepabeanan (UU No. 10/1995 jo. UU No. 17/2006) dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 terkait fasilitas perpajakan impor barang pindahan.

Baca juga: Bea Cukai bebaskan bea masuk 1.800 barang jamaah haji

Siapa yang berhak?

Fasilitas pembebasan bea masuk diberikan kepada:

• WNI: Pejabat negara, PNS, TNI/Polri, dan WNI lain yang telah menetap di luar negeri minimal 12 bulan (dengan pengecualian untuk penugasan resmi).

• WNA: Mereka yang datang ke Indonesia untuk bekerja atau belajar serta memiliki izin tinggal minimal 12 bulan.

• Pejabat asing/diplomatik: Diatur secara khusus berdasarkan perjanjian internasional.

Definisi dan jenis barang

Barang pindahan didefinisikan sebagai barang keperluan rumah tangga milik pribadi yang dibawa sendiri atau dikirim dari luar negeri saat pindah ke Indonesia, seperti perabot, pakaian, buku, dan perlengkapan rumah tangga.

Namun, fasilitas ini tidak berlaku untuk:

• Kendaraan bermotor dan suku cadangnya.

• Barang kena cukai (rokok, alkohol).

• Barang yang jumlahnya melebihi kebutuhan pribadi wajar.

Baca juga: Penerimaan kepabeanan dan cukai tumbuh 12,6 persen

Persyaratan pengajuan

Untuk mendapatkan fasilitas pembebasan, importir wajib:

1. Menggunakan fasilitas elektronik Sistem Komputer Pelayanan (SKP) di kantor pabean.

2. Menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) disertai dokumen pendukung (surat keterangan pindah/KBRI, visa, kontrak kerja/belajar, bukti domisili, dst.).

3. Mengirim barang paling lambat 90 hari sebelum atau sesudah kedatangan orang yang bersangkutan ke Indonesia.

4. Membuktikan tinggal di luar negeri minimal 12 bulan (kecuali penugasan resmi).

Prosedur

1. Importir melakukan PIBK secara elektronik.

2. Petugas pabean melakukan verifikasi administratif dan pemeriksaan fisik jika diperlukan.

3. Setelah dinyatakan sesuai, akan diterbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), dan barang dapat dikeluarkan dari kawasan pabean.

Fasilitas fiskal

Barang yang memenuhi syarat diberikan:

• Pembebasan bea masuk

• Tidak dipungut PPN Impor maupun PPh Impor, sesuai Pasal 28 (3) PP 49/2022

Baca juga: Kemenkeu RI bebaskan bea masuk PDRI jemaah haji reguler

Ketentuan khusus dan pengecualian

• WNI yang mendapat penugasan resmi dari negara, WNI korban force majeure, dan kasus WNI meninggal dunia di luar negeri mendapat pengecualian terhadap syarat tinggal 12 bulan.

• Pengaturan terkait kendaraan diplomat tetap mengikuti regulasi terpisah (PMK 149/PMK.04/2015)

Dengan PMK 25/2025, pemerintah meningkatkan kecepatan, transparansi, dan kepastian hukum dalam proses impor barang pindahan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya reformasi di bidang kepabeanan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Selain itu, PMK ini juga menyederhanakan birokrasi dan memperluas akses terhadap fasilitas fiskal. Langkah ini diharapkan dapat mendorong efisiensi serta memberikan kemudahan bagi WNI maupun WNA yang memindahkan barang ke Indonesia.

Baca juga: Mendag ungkap alasan benang filamen Tiongkok bebas bea masuk tambahan

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.