Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi merilis pembaruan status pinjaman online (pinjol) per 1 Juli 2025. Total terdapat 96 penyelenggara fintech lending yang tercatat legal dan berizin penuh, menunjukkan peningkatan pengawasan terhadap industri keuangan digital.
Sementara itu, Satgas PASTI yang terdiri dari OJK, BSSN, dan Kemkominfo telah memblokir 427 entitas pinjol ilegal hingga pertengahan Juni 2025. Langkah ini dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal yang merugikan.
Penurunan jumlah pinjol legal
Dibanding data Januari 2025 yang mencatat 97 pinjol legal, kini tersisa 96. OJK telah mencabut beberapa izin sepanjang tahun ini, termasuk itu Ringan Teknologi Indonesia (Ringan) sejak 24 April 2025.
Baca juga: Hukum pinjol dalam Islam: Fatwa MUI tentang pinjaman online dan riba
Wajib laporkan ke SLIK mulai 31 Juli
Mulai 31 Juli 2025, seluruh pinjol legal diwajibkan melaporkan data ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 sebagai bagian dari penguatan integrasi data sektor keuangan.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan akurasi penilaian kelayakan kredit pengguna layanan pinjol. Selain itu, pelaporan ke SLIK juga bertujuan memperkuat efektivitas pengawasan risiko oleh otoritas terkait.
Lonjakan pemblokiran pinjol ilegal
Satgas PASTI mencatat sebanyak 427 entitas pinjol ilegal telah diblokir pada 19 dan 20 Juni, ditambah enam entitas pinjaman pribadi ilegal serta 74 entitas investasi ilegal. Informasi ini tercantum dalam laporan resmi OJK.
Sejak 2017, jumlah total pinjol ilegal yang telah diblokir diperkirakan mencapai 11.166 hingga 13.228, tergantung sumber yang digunakan. Selain itu, ribuan entitas ilegal lain seperti investasi bodong dan usaha gadai ilegal juga telah ditindak oleh otoritas terkait.
Baca juga: 7 risiko berbahaya gagal bayar pinjol ilegal yang perlu Anda waspadai
Daftar 96 Pinjol legal (Contoh 10 teratas)
• Danamas
• SAMIR
• Amartha
• Dompet Kilat
• Boost
• Toko Modal
• Findaya
• Modalku
• KTA Kilat
• Kredit Pintar
(Daftar lengkap tersedia di situs resmi OJK maupun aplikasi OJK Mobile).
Baca juga: OJK blokir 54.544 rekening terkait penipuan
Modus pinjol ilegal dan ciri khasnya
Pinjol ilegal sering muncul lewat SMS, chat pribadi, atau aplikasi tidak resmi. Ciri umum meliputi:
• Proses pencairan instan tanpa verifikasi riwayat kredit.
• Permintaan akses penuh ke data kontak ponsel.
• Penagihan agresif hingga intimidasi dan penyebaran data pribadi.
• Tidak terdaftar di OJK dan tidak punya layanan pengaduan resmi.
Imbauan OJK & Satgas PASTI
1. Cek legalitas di situs/aplikasi resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman.
2. Hanya ajukan pinjaman ke fintech yang terdaftar dan lapor SLIK, setelah 31 Juli wajib.
3. Waspadai modus ilegal seperti aplikasi yang tiba‑tiba hilang, atau penawaran via media sosial dan SMS.
4. Laporkan praktik ilegal melalui Satgas PASTI via call center OJK (157), WhatsApp (081‑157‑157‑157), atau email konsumen@ojk.go.id.
Dengan semakin maraknya pinjol ilegal, upaya OJK dan Satgas PASTI melalui kewajiban pelaporan SLIK dan pemblokiran masif menunjukkan langkah konkrit dalam melindungi konsumen. Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan platform pinjaman daring legal dan melaporkan bila menemui indikasi ilegal.
Baca juga: Waspadai bahaya pinjol dan judi online bagi milenial dan Gen Z
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.