Perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan DPRD bukanlah bentuk pelanggaran demokrasi, selama dilakukan melalui penyesuaian regulasi yang sah dan mendapat dukungan politik yang luas
Jakarta (ANTARA) - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang membagi pemilu menjadi dua jenis, yakni pemilu nasional dan pemilu daerah, menjadi titik balik penting dalam desain kelembagaan demokrasi Indonesia.
Efektif mulai 2029, keputusan ini akan mengubah sistem pemilu serentak lima kotak yang pertama kali diterapkan pada 2024, menjadi sistem terpisah antara pemilihan presiden, DPR, dan DPD dengan pemilihan DPRD serta kepala daerah.
Putusan ini tidak hanya berdampak pada kalender politik, tetapi juga mengguncang seluruh tata kelola penyelenggaraan pemerintahan di tingkat lokal.
Maka, keputusan mahkamah ini memerlukan respons kebijakan yang cermat, akomodatif, dan tetap berpijak pada kepentingan rakyat.
Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), sebagai organisasi yang menaungi para bupati, menyikapi perubahan ini dengan pendekatan deliberatif.
Pada 2 Juli 2025, Apkasi menggelar diskusi terbuka secara daring yang diikuti oleh sekitar 160 peserta, terdiri dari para bupati serta pimpinan dan anggota DPRD dari Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi).
Ketua Umum Apkasi Bursah Zarnubi menegaskan bahwa diskusi ini merupakan upaya awal dalam menyerap aspirasi daerah, sebelum Apkasi mengambil sikap resmi.
Langkah ini penting, karena putusan MK menyangkut hajat hidup politik seluruh kabupaten di Indonesia.
Sikap inklusif ini menunjukkan bahwa Apkasi menempatkan partisipasi daerah sebagai landasan utama dalam membangun konsensus nasional pasca-putusan MK.
Putusan MK yang bersifat final dan mengikat tentu tidak bisa ditawar, namun pelaksanaannya tetap membutuhkan adaptasi kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang matang.
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.