Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) memastikan pengetatan istithaah (kemampuan) kesehatan menjadi isu prioritas yang akan dibenahi untuk penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.

"Kita akui (masalah kesehatan) banyak yang bermasalah. Kita harus perbaiki tahun depan ketika otoritas haji sudah berpindah ke kami di BP Haji," ujar Wakil Kepala Badan Haji Dahnil Anzar Simanjuntak saat dihubungi dari Jakarta, Kamis.

Dahnil mengatakan dalam pertemuannya dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi beberapa waktu lalu, mereka menekankan agar istithaah kesehatan jamaah Indonesia diperkuat dan diperketat.

Sejalan dengan itu, menurut Dahnil, BP Haji akan memastikan tidak ada manipulasi data kesehatan jamaah. Pemeriksaan kesehatan harus dilakukan dengan mengedepankan prinsip kejujuran dan transparansi.

"Jangan sampai ada jamaah yang hamil besar bisa lolos, yang sudah dimensia lolos, dan penyakit-penyakit komorbid berisiko tinggi juga lolos. Jadi pengetatan harus dilakukan," kata dia.

Baca juga: BP Haji soroti layanan kesehatan dan validitas istitaah jemaah

Disinggung mengenai pembatasan usia jamaah, Dahnil mengatakan BP Haji tidak akan fokus pada batas usia namun lebih selektif dalam masalah kesehatan.

"Karena banyak juga lansia yang sangat fit untuk berhaji, namun ada yang usia muda tapi tak fit," ujar dia.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 1 Juli 2025 angka kematian jamaah terus bertambah hingga mencapai 418 orang.

Penyebab dominan wafatnya jemaah haji adalah penyakit jantung (syok kardiogenik dan gangguan jantung iskemik akut), serta sindrom gangguan pernapasan akut pada orang dewasa (data Siskohatkes per 30 Juni 2025, cut-off pukul 16.00 WAS).

Kepala Bidang Kesehatan PPIH Arab Saudi Mochammad Imran menyampaikan tingginya angka kematian ini menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan.

"Ibadah haji merupakan kegiatan pengumpulan massa terlama dan terberat bagi kaum Muslimin dari sisi aktivitas fisik ibadahnya," ujar dr. Imran.

Baca juga: BP Haji: Istithaah kesehatan harus bebas dari intervensi

Kemenkes secara tegas telah mengatur istithaah kesehatan jamaah haji dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/508/2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/2118/2023 tentang Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam rangka Penetapan Istithaah Kesehatan Haji.

Aturan tersebut menjelaskan berbagai kriteria untuk memenuhi syarat istithaah kesehatan, yang dilakukan melalui pemeriksaan fisik, kognitif, kesehatan mental, serta kemampuan melakukan aktivitas keseharian.

Implementasi istithaah kesehatan yang ketat diharapkan dapat menyaring calon jamaah yang memiliki risiko tinggi atau kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan menjalani ibadah haji yang menuntut fisik.

"Tujuannya adalah mengurangi beban pada sistem layanan kesehatan di Tanah Suci dan yang terpenting, menyelamatkan jiwa," kata dia.

Baca juga: BP Haji perkuat koordinasi lintas lembaga guna persiapkan haji 2026

Baca juga: PPIH: 10 haji Aceh masih jalani perawatan di rumah sakit Arab Saudi

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.