Putusan ini menjadi bukti bahwa hukum masih bisa berpihak pada lingkungan. Ini adalah sinyal kuat bahwa pelaku usaha tidak bisa lagi mengabaikan dampak ekologis dari aktivitas mereka

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berhasil memenangkan ganti rugi lingkungan hidup mencapai lebih dari Rp721 miliar dari empat gugatan kerusakan lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan, ditambah kewajiban pelaku untuk melakukan pemulihan lingkungan.

"Putusan ini menjadi bukti bahwa hukum masih bisa berpihak pada lingkungan. Ini adalah sinyal kuat bahwa pelaku usaha tidak bisa lagi mengabaikan dampak ekologis dari aktivitas mereka," ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan di Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan bahwa total nilai ganti rugi yang dikabulkan pengadilan mencapai lebih dari Rp721 miliar, ditambah kewajiban pelaku untuk melakukan pemulihan lingkungan secara menyeluruh.

Nilai ganti rugi itu didapat dari dua perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht), satu putusan Pengadilan Tinggi, dan satu putusan Pengadilan Negeri. Semuanya berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan di berbagai daerah Indonesia.

Baca juga: KLH ingatkan peran perusahaan pengelola kawasan cegah kebakaran lahan

"Saya telah memerintahkan tim hukum KLH/BPLH untuk segera mengajukan permohonan eksekusi atas seluruh putusan yang telah inkracht. Kami berharap para tergugat bersikap kooperatif dalam melaksanakan putusan, baik secara sukarela maupun melalui mekanisme hukum," kata Rizal.

Putusan pertama dijatuhkan pada 26 Juni 2025, saat Pengadilan Tinggi Jambi menolak banding PT Tiesico Cahaya Pertiwi (PT TCP) dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi. Perusahaan tersebut dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp467.843.490.000 atas kebakaran seluas 3.480 hektare di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan pada 2019.

Putusan kedua dikeluarkan Pengadilan Negeri Kayuagung pada 16 Juni 2025, menyatakan PT Dinamika Graha Sarana bersalah atas kebakaran 6.360 hektare lahan. Perusahaan dihukum membayar kerugian lingkungan sebesar Rp184.392.693 dan diwajibkan melakukan pemulihan senilai Rp1,79 triliun. KLH/BPLH berencana menempuh upaya hukum banding atas putusan ini.

Putusan ketiga berasal dari Mahkamah Agung RI pada 23 Mei 2025 menolak Peninjauan Kembali Kedua (PK II) PT Asia Palem Lestari (PT APL). Perusahaan diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp53.750.562.650 dan rencana biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp173.721.050.000.

Baca juga: KLH: Ada potensi sanksi pengusaha sawit yang tak cegah kebakaran lahan

Putusan keempat dijatuhkan pada 20 Juni 2025 terhadap PT Putralirik Domas (PT PD). Mahkamah Agung menolak PK II perusahaan tersebut, yang sebelumnya dinyatakan bersalah atas kebakaran seluas 500 hektare di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Perusahaan dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp199.544.042.450.

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sekaligus Kuasa Hukum Menteri KLH/BPLH, Dodi Kurniawan menjelaskan dari empat putusan yang telah dimenangkan KLH/BPLH tersebut terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap yaitu putusan pengadilan terhadap PT PD dan PT APL yang mencapai nilai ganti rugi mencapai Rp253.294.605.100.

Terkait hal itu, KLH/BPLH meminta Pengadilan Negeri untuk melakukan proses eksekusi putusan yang telah inkracht.

"Ini adalah bentuk nyata dari komitmen negara dalam melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat," jelas Dodi.

Baca juga: Pemerintah bersiap lebih awal tekan potensi kebakaran hutan pada 2025

Baca juga: Pemerintah denda perusahaan sawit Rp920 miliar akibat kebakaran lahan

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.