Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi memberlakukan Peraturan Menteri (PMK) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan Atas Impor Barang Pindahan, mulai pada 27 Juni 2025.

Kebijakan ini telah menjelaskan bahwa barang pindahan adalah barang-barang rumah tangga milik seseorang yang sebelumnya tinggal di luar negeri dan dibawa pindah untuk tinggal di Indonesia.

Barang-barang tersebut mencakup perlengkapan yang biasa digunakan sehari-hari oleh orang tersebut atau keluarganya yang pindah, seperti perabot, pakaian, hingga barang pribadi lainnya yang memang dibawa untuk keperluan hidup di tempat tinggal yang baru.

Untuk barang pindahan rumah tangga, akan mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak tanpa memiliki batasan nilai. Namun, masih ditetapkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Meskipun ada kemudahan bebas bea masuk dan pajak untuk barang pindahan, tidak semua jenis barang bisa mendapatkan fasilitas ini.

DJBC telah menetapkan daftar negatif, yaitu daftar barang yang tidak berlaku sebagai barang pindahan rumah tangga dan dianggap sebagai barang impor umum.

Selain itu, ada juga persyaratan tertentu yang harus dipenuhi agar barang bisa masuk dalam kategori barang pindahan yang layak mendapat pembebasan bea dan pajak.

Baca juga: Aturan baru PMK 25/2025 soal barang pindahan dari dan ke luar negeri

Daftar barang pindahan yang tidak bebas bea masuk

Berikut barang yang dilarang masuk sebagai barang pindahan bebas bea masuk, meliputi:

  • Alat transportasi dan kendaraan bermotor, seperti mobil, sepeda motor, kendaraan yang beroperasi di air (speed boat) dan udara (pesawat udara), beserta suku cadangnya.
  • Barang kena cukai, seperti produk tembakau (rokok elektrik, cerutu, sigaret) dan bahan atau minuman beralkohol kadar beberapa pun.
  • Barang dalam jumlah tidak wajar yang berpotensi dianggap sebagai barang dagangan. Misalnya puluhan ponsel, jenis alat olahraga yang sama atau peralatan elektronik dalam jumlah besar. Sebagaimana jumlah barang yang tidak sesuai untuk kebutuhan rumah tangga pribadi.

Baca juga: PMK 25/2025: Tak semua barang pindahan bebas bea masuk, ini daftarnya

Daftar barang pindahan yang bebas bea masuk

Selanjutnya, berikut barang pindahan dari luar negeri yang mendapatkan pembebasan bea masuk, meliputi:

  • Perabot rumah tangga, seperti meja, kursi, lemari, peralatan dapur, dan barang sejenisnya yang biasa digunakan dalam rumah tangga.
  • Pakaian dan perlengkapan pribadi yang digunakan oleh pemilik barang.
  • Elektronik rumah tangga dalam jumlah yang wajar, misalnya televisi, kulkas, mesin cuci, dan peralatan elektronik lain yang biasa dipakai sehari-hari.
  • Perlengkapan rumah tangga lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan pribadi dan keluarga dalam jumlah wajar.

Akan tetapi, barang pindahan tersebut wajib memenuhi syarat administratif dan prosedural, diantaranya:

1. Diimpor oleh importir yang memenuhi kriteria jangka waktu tinggal di luar negeri.

Jangka waktu tinggal WNI paling sedikit 12 bulan, kecuali terdapat penugasan lain di dalam negeri dari pemerintah atau negara.

Di antaranya, pejabat negara, PNS, anggota TNI atau POLRI, warga negara Indonesia (WNI) yang belajar di luar negeri (LN), WNI yang bekerja di LN, WNI yang tinggal di LN dan akan tinggal di Dalam Negeri (DN), warga negara asing (WNA) yang akan bekerja di DN, serta WNA yang akan belajar di DN.

Kemudian dibuktikan surat keterangan pindah dari perwakilan RI di negara yang bersangkutan, perwakilan RI yang memiliki wilayah kerja atau rangkapan, dan kantor dagang ekonomi Indonesia di wilayah terkait.

Baca juga: Bea cukai ungkap jenis barang pindahan bebas bea masuk

2. Barang harus tiba bersama importir atau paling lambat 90 hari sebelum atau sesudah kedatangan importir, kecuali terjadi kondisi di luar kuasa importir

Ketibaan untuk barang impor dibuktikan oleh tanggal kedatangan pada customs declaration apabila tiba bersamaan importir, dan tanggal pemberitahuan pabean pada inward manifest apabila tiba 90 hari sebelum atau sesudah importir.

Sementara ketibaan untuk importir dibuktikan oleh tanggal kedatangan pada customs declaration, dan tanggal pemberian tanda masuk ke wilayah Indonesia oleh Imigrasi.

3. Barang dikirim atau dibawa dari negara yang sama dengan tempat domisili importir sebelumnya.

Demikian, daftar barang pindahan yang termasuk dalam pembebasan bea masuk. Pembebasan ini diberikan secara selektif dan diawasi ketat.

Selain itu, aturan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi WNI dan WNA yang pindah domisili ke Indonesia, sekaligus menjaga ketertiban dan kepastian hukum dalam tata kelola kepabeanan.

Baca juga: PMK resmi berlaku, Bea Cukai menjamin kejelasan impor barang pindahan

Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.