Medan (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan mengatakan bahwa tata kelola keuangan pemerintah daerah yang sering menimbulkan pelanggaran hukum masih menjadi masalah serius yang harus segera dibenahi, sebelum upaya-upaya mengoptimalkan penggunaan keuangan untuk program-program kemakmuran rakyat.

"Jadi laporan keuangan kita masih bermasalah dalam hal tata kelola, belum sampai ke upaya penggunaannya untuk kesejahteraan rakyat. Padahal jelas di Undang-Undang Dasar, selain tata kelola, keuangan negara juga harus untuk kemakmuran rakyat," kata Ketua BPK Harry Azhar Azis di Universitas Sumatera Utara, Medan, Senin.

Harry menuturkan dari hasil pemeriksaan BPK periode terakhir, hanya 156 dari 524 pemerintah daerah yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian.

Angka yang fantastis, kata dia, adalah terdapat 280 pemerintah daerah yang laporan keuangannya harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, salah satunya Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Parahnya, terdapat pemda yang menganggap uang negara itu uang dari nenek moyangnya. Mereka terus minta ke bendahara, namun penggunaannya entah," kata dia.

Saking banyaknya temuan indikasi penyalahgunaan keuangan negara yang dilaporkan ke KPK, kata Harry, sebanyak 60 persen dari total kasus yang ditagani Komisi Antirasuah itu berasal dari laporan BPK.

"Itu dari data yang dibilang Taufiqqurahman Ruki (Plt. Pimpinan KPK)," kata Harry.

Seharusnya, dengan total aset Pemda yang mencapai Rp2.006 triliun, program-program pembangunan di daerah seharusnya sudah menunjukkan peningkatan kemakmuran rakyat.

Menurut Harry, upaya optimalisasi keuangan negara untuk program kemakmuran rakyat masih sangat panjang. Pemerintah daerah dan juga pemerintah pusat harus terebih dahulu fokus untuk memperbaiki tata kelola keuangan negara.

"Seharusnya, setiap rupiah yang dikucurkan dari APBN, itu dapat dihitung berapa manfaatnya untuk kemakmuran rakyat," kata dia.

BPK, kata dia, akan memulai pada tahun ini untuk mengoptimalkan audit kinerja, salah satunya menjadikan indikator-indikator pencapaian kesejahteraan sebagai salah satu poin penting dalam kesimpulan pemeriksaan.

Menurut dia, cara yang ditempuh BPK akan berkontribusi positif bagi target-target kesejahteraan yang juga dicanangkan pemerintah dalam Undang-Undang APBN-Perubahan 2015.

"Kita harus memasukkan (indikator kemakmuran rakyat) itu ke dalam keuangan negara. Kalo cara ini terus dilakukan, 10-20 tahun akan datang kita akan melebihi Singapura," ujarnya.

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015