Jember (ANTARA News) - Siti Suhartatik (30), terdakwa kasus pembunuhan atas suaminya sendiri di Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, Jawa Timur, divonis sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri setempat.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Nur Kholis di Pengadilan Negeri Jember, Selasa, mengatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 338 KUHP yakni secara sengaja menghilangkan nyawa orang lain berdasarkan keterangan saksi dan sejumlah bukti selama proses persidangan.

"Menyatakan terdakwa Siti Suhartatik terbukti secara meyakinkan membunuh Asmari (suaminya), dan menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara dipotong masa tahanan yang telah dijalani," kata Nur Kholis dalam persidangan.

Terdakwa terbukti menghabisi suaminya Asmari pada Desember 2014 saat korban tidur sore dengan menggunakan pedang dan penyebabnya terdakwa kesal dan sakit hati mengetahui suaminya hendak kembali ke istri pertamanya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan empat tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jember.

Terhadap vonis itu, jaksa pengganti Kejari Jember, Rahmat Hambali, mengaku akan melaporkannya ke Kepala Kejari Jember Hadi Sumartono terkait vonis tersebut.

"Kami masih pikir-pikir dan jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap," tuturnya.

Sementara pengacara terdakwa, Eko Imam Wahyudi mengatakan kliennya menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

"Saya sudah berbicara dengan klien saya dan ia menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan putusan sembilan tahun penjara," katanya.

Ia berharap jaksa penuntut umum menerima putusan majelis hakim dan tidak melakukan banding karena vonis tersebut sudah lebih dari separuh tuntutan JPU yang menuntut 13 tahun penjara.

"Selama persidangan, klien saya selalu kooperatif dan mengakui seluruh perbuatannya karena rasa cemburu," ujarnya.

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015