Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen-P2MI) melalui Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat menggagalkan keberangkatan 29 calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal di Bandara Internasional Kertajati, Majalengka, Jawa Barat, Sabtu.

Para pekerja migran tersebut diketahui hendak berangkat ke negara-negara kawasan Timur Tengah tanpa dokumen resmi yang disyaratkan untuk bekerja di luar negeri.

"Setelah kami cek bersama pihak imigrasi, 29 orang tersebut diduga akan berangkat kerja ke Timur Tengah tanpa menggunakan visa kerja dan tidak memiliki Kartu E-PMI yang terdaftar di BP3MI Jabar," kata kepala BP3MI Jawa Barat, Kombes Pol. Mulya dalam siaran pers Kemen-P2MI di Jakarta, Sabtu.

Mulya mengaku telah mendapat informasi dari pihak imigrasi terkait tentang adanya dugaan keberangkatan CPMI nonprosedural dan setelah dilakukan pemeriksaan bersama, dugaan tersebut terbukti benar.

Dari jumlah tersebut, 19 orang berasal dari wilayah Jawa Barat, sementara 10 lainnya dari luar provinsi, katanya.

Menurut Mulya, seluruh CPMI itu kemudian dibawa ke kantor BP3MI Jawa Barat untuk didata dan diperiksa lebih lanjut, termasuk untuk menelusuri perusahaan atau pihak yang memberangkatkan mereka.

"Untuk langkah selanjutnya, mereka akan kami bawa ke kantor BP3MI Jabar untuk pendataan dan pendalaman," katanya.

Menanggapi temuan tersebut, Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menegaskan komitmen pemerintah untuk mencegah keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural demi melindungi keselamatan WNI di luar negeri.

Ia mengingatkan bahwa CPMI yang berangkat tanpa prosedur resmi sangat rentan menjadi korban eksploitasi atau bahkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Kalau berangkat tidak resmi begini, tidak punya kontrak kerja, artinya kalian ini bisa dipermainkan, bahkan nanti bisa dijual," kata Karding.

Pewarta: Asri Mayang Sari
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.