Pangkalpinang (ANTARA News) - Animal Lovers Of Bangka Island (ALOBI) didampingi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Polisi Hutan (Polhut) Provinsi Bangka Belitung melepas dua ekor kukang ke alam bebas dalam program konservasi hewan yang dilindungi undang-undang.

"Banyak hewan yang harus dilindungi dan harus dikonservasi berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1990 dan PP Nomor 7 Tahun 1999. Di antara hewan-hewan tersebut terdapat di wilayah kita. Untuk itu pada hari ini kami bersama BKSDA dan Polhut melepas dua ekor kukang ke hutan konservasi Mangkol di Bangka Tengah," ujar pembina ALOBI, Langka Sani di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan, hewan itu diharapkan dapat segera beradaptasi dan berkembang biak di alam bebas. Pihaknya juga berharap partisipasi masyarakat untuk ikut peduli dengan hewan-hewan yang dilindungi negara.

"Kami juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli lingkungan serta dapat melestarikan hewan-hewan dilindungi di habitat aslinya. Kami sendiri bukan hanya sekedar hobi saja, tapi punya visi misi di antaranya melestarikan hewan-hewan yang dilindungi di Babel dari perburuan ilegal," katanya menambahkan.

Sebelumnya, ALOBI juga sudah beberapa kali melakukan hal serupa yakni dengan melakukan konservasi terhadap hewan dilindungi seperti kukang, mentilen, bangau tong-tong dan musang akar.

Selain itu, pihaknya juga terus menyosialisasikan pelestarian hewan-hewan appendix ke sekolah-sekolah, panti asuhan serta terjun langsung ke desa-desa.

"Kami juga sering sosialisasi ke sekolah di Pangkalpinang juga di kabupaten. Kita lakukan itu biasanya satu bulan dua kali dan di sini kami ada tim khusus. Biasanya pada jam kosong sekolah kami gunakan untuk mengisi sosialisasi itu," katanya.

Pewarta: Ahmadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015