Petugas menangkap dua orang itu di salah satu hotel di kawasan Kecamatan Pakusari dan secara terang-terangan telah melakukan bisnis haram dengan praktek pemesanan secara online,"
Jember (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, menangkap dua orang yang diduga sebagai penyedia jasa prostitusi daring (online) di kabupaten setempat.

"Kami menangkap dua orang yang diduga sebagai mucikari prostitusi online yang melibatkan pelajar dan anak dibawah umur," kata Kapolres Jember AKBP Sabilul Alif di Mapolres Jember, Rabu.

Dua orang yang ditangkap yakni Junaidi alias Pleret dan Syaifullah alias Bowo, yang keduanya warga Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember.

"Petugas menangkap dua orang itu di salah satu hotel di kawasan Kecamatan Pakusari dan secara terang-terangan telah melakukan bisnis haram dengan praktek pemesanan secara online," tuturnya.

Barang bukti yang disita petugas yakni uang tunai sebesar Rp150 ribu dan tiga buah telepon seluer yang digunakan pelaku untuk bertransaksi dengan pelanggan.

Menurut dia, modus yang digunakan oleh penyedia jasa prostitusi secara daring tersebut dengan memasang iklan di sejumlah media sosial dan menggunakan telepon pintar dan telepon genggam untuk bertransaksi.

"Satu PSK pelajar biasanya ditawarkan dengan harga Rp500 ribu hingga Rp1 juta, sedangkan mucikari akan mendapatkan jasa sebesar 10-20 persen dari lelaki hidung belang itu," katanya.

Ia menjelaskan kasus prostitusi daring saat ini sedang marak di lingkungan masyarakat, sehingga polisi akan terus melakukan pengembangan terhadap bisnis haram tersebut untuk mengungkap sindikat prostitusi daring di Jember.

"Korban yang dibawa dua mucikari itu masih dibawah umur yakni gadis berusia 17 tahun yang akan dipertemukan dengan pelanggan prostitusi online," ucap mantan Kapolres Bondowoso itu.

Sabilul menegaskan dua tersangka penyedia jasa prostitusi daring itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Saya mengimbau netizen untuk melakukan kerja sama dengan aparat kepolisian guna menekan kasus prostitusi daring di Kabupaten Jember," katanya.

Di Surabaya (6/5), Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh dengan tindakan orang-orang ingin mengeruk keuntungan pribadi dengan mengorbankan masa depan anak-anak muda.

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015