Jakarta (ANTARA News) - Peneliti dari Sinergi Masyarakat Untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA), Muhammad Nasef, mengatakan personel TNI tidak dapat menjadi penyidik KPK karena tidak sesuai tugas pokok dan fungsi pokoknya.

"Pertama, tidak sesuai dengan tupoksi TNI yang telah diatur dalam konstitusi. Dalam Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 sangat jelas diatur bahwa TNI itu merupakan alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara," ujar Nasef, di Jakarta, Kamis.

Nasef menanggapi keinginan KPK untuk merekrut penyidik dari TNI sebagai upaya membongkar kasus korupsi.

Oleh karenanya, tentu tugas penyidikan sebagai bagian dari proses penegakan hukum tidak termasuk ke dalam tupoksi TNI.

"Untuk tugas penegakan hukum, konstitusi menyerahkannya kepada Kepolisian sebagaimana tertera dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945," kata dia.

Kedua, lanjutnya, penyidik dari TNI tidak dimungkinkan oleh UU 30 tahun 2002 tentang KPK. Merujuk kepada ketentuan Pasal 38 dan 39 UU KPK, penyidik KPK hanya dimungkinkan diambil berdasarkan KUHAP yaitu penyidik dari kepolisian.

"Selain itu, tidak menutup celah konflik kepentingan. Salah satu alasan digulirkannya wacana ini khan karena apabila penyidik KPK direkrut dari kepolisian, maka akan menimbulkan konflik kepentingan," ujar dia.

Hal yang sama juga tetap potensial terjadi apabila penyidik KPK direkrut dari kalangan TNI, sebab TNI bisa juga menjadi pihak yang menjadi target operasi KPK.

"Keempat, dari sisi kompetensi tidak linier. Di lingkungan TNI khususnya peradilan militer memang terdapat penyidik yang biasanya dilakukan oleh oditur militer," ujar dia.

Berdasarkan Pasal 64 dan 65 UU 3/1997 tentang Peradilan Militer, para oditur militer selain diberi wewenang untuk melakukan penuntutan, juga diberi wewenang untuk melakukan penyidikan.

Akan tetapi, ada perbedaan karakteristik antara penyidik militer dan penyidik sipil terutama dari kasus-kasus yang ditangani.

"Kalau para oditur militer itu dipaksakan menjadi penyidik KPK, dikhawatirkan kompetensi dan pengalamannya tidak linier, sehingga justru dapat mengganggu proses penyidikan," kata dia. 

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015