Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperbarui kriteria penilaian Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) 2025 termasuk memasukkan penanganan sampah untuk semua industri, inovasi sosial terkait pengasuhan anak, serta nilai ekonomi karbon.

"Yang menjadi kunci kami di dalam PROPER 2025 ini bagaimana PROPER ini memang punya dampak yang sangat signifikan terkait dengan perbaikan kualitas lingkungan hidup," kata Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan(PPKL) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rasio Ridho Sani dalam pertemuan dengan media di Jakarta, Senin.

Rasio menjelaskan penambahan kriteria baru termasuk di kategori PROPER Biru yaitu pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta sampah yang kini berlaku untuk semua industri.

Di kategori Hijau, penanganan dan pengurangan sampah juga menjadi kriteria penambahan, bersamaan dengan kewajiban perusahaan sawit yang ingin mendapatkan PROPER harus menjadi anggota Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki).

Baca juga: KLH tambahkan pengelolaan sampah dalam penilaian PROPER perusahaan

Sementara itu, untuk perusahaan yang ingin mendapatkan kategori Emas telah ditambahkan syarat inovasi sosial termasuk Program Taman Asuh Sayang Anak (Tamasya) yang diusung Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Selain itu, untuk Emas juga ditambahkan kriteria dalam bidang nilai ekonomi karbon serta skema perdagangan emisi karbon.

"PROPER ini merupakan rapor kinerja perusahaan yang dinilai baik oleh pihak eksternal dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup," katanya.

Namun tidak hanya dari KLH/BPLH, dia memastikan mulai tahun ini penilaian dilakukan juga oleh pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta perguruan tinggi.

Untuk periode 2024-2025 penilaian PROPER akan dilakukan terhadap 5.476 perusahaan, atau naik dari 4.495 perusahaan yang mengikuti penilaian pada 2023-2024.

Baca juga: Menteri LH minta kawasan tidak serahkan kelola sampah ke pihak ketiga
Baca juga: Menteri LH: Baru 1.060 perusahaan sawit siap cegah kebakaran lahan

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.