Jakarta (ANTARA News) - Mantan sekretaris jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno didakwa memberikan 140 ribu dolar AS (sekitar Rp1,6 miliar) kepada mantan ketua Komisi VII DPR dari fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana terkait pembahasan anggaran kementerian tersebut.

"Terdakwa Waryono Karno selaku sekretaris KESDM memberi atau menjanjikan sesuatu sejumlah 140 ribu dolar AS kepada anggota DPR Sutan Bhatoegana melalui Iryanto Muchi dengan maksud agar Sutan melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannnya," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Fitroh Rohcahyanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Tujuan pemberian uang tersebut terkait jabatan Sutan selaku ketua Komisi VII DPR guna mempengaruhi para anggota Komisi VII DPR terkait pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas APBN-Perubahan tahun Anggaran 2013, pembahasan dan penetapan asumsi dasar subsidi listrik APBN-P tahun anggaran 2013 dan pengantar pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran-Kementerian dan Lembaga (RKA-KL) APBN-P tahun anggaran 2013 pada Kementerian ESDM dalam rapat kerja Kementerian ESDM dengan Komisi VII.

Pada awal Mei 2013, KESDM mengusulkan RAPBN Perubahan tahun anggaran 2013 yang akan dibahas dalam forum rapat kerja antara Komisi VII dengan KESDM sejak 28 Mei 2013-12 Juni 2013.

Sehari sebelum pelaksanaan raker Komisi VII yaitu pada 27 Mei 2013 sekitar pukul 18.00 WIB Waryono rapat dengan stafnya di KESDM.

"Terdakwa menerima telepon dari Sutan Bhatoegana yang isinya meminta bertemu untuk membicarakan agenda rapat tanggal 28 Mei 2013 kemudian disepakati pertemuan di restoran Edogin, Hotel Mulia Senayan Jakarta," ungkap jaksa.

Waryono ditemani mantan Kabiro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi dan Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Kementerian ESDM Ego Syahrial.

Dalam pertemuan itu Sutan membicarakan pembahasan tiga bahan rapat kerja antara Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR yang akan diadakan keesokan harinya mulai 28 Mei.

"Terdakwa minta Sutan selaku pimpinan rapat agar raker berjalan lancar, tidak berlangsung lama dan tidak bertele-tele.Atas permintaan terdakwa itu, Sutan Bhatoegana menyanggupi akan mengendalikan rapat kerja dan untuk itu Sutan Bhatoegana meminta kepada terdakwa kalau urusan lain agar menghubungi orangnya yakni Iryanto Muchyi dengan kalimat nanti kalau ada apa-apa bisa kontak orang saya," ungkap jaksa.

Selanjutnya, pada 28 Mei 2013 sekitar pukul 11.30 WIB, Waryono memerintahkan Kabiro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi menyiapkan dana untuk Komisi VII DPR dengan berkata "buka gendangnya di sini" tapi karena Didi tidak menyanggupinya maka Waryono meminta Ego untuk membantu Didi dan menyuruh menelepon Tenaga Ahli Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Hardiono.

Saat yang bersamaan, di ruang Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini selaku Kepala SKK Migas menyuruh Hardiono menyerahkan paper bag warna silver bergambar BP Migas kepada Waryono dan dititipkan kepada Hardiono lalu diserahkan kepada Didi.

Selanjutnya Didi melapor kepada Waryono dan menetapkan pembagian uang tersebut adalah 7.500 dolar AS masing-masing kepada empat pimpinan Komisi VII, 2.500 dolar AS kepada 43 anggota Komisi VII dan 2.500 dolar AS bagi Sekretariat Komisi VII. Uang kemudian dimasukkan ke dalam amplop putih dengan kode di bagian pojok kanan atas dengan huruf "A" artinya Anggota, "P" artinya Pimpinan dan "S" artinya Sekretariat.

Didi meminta Iryanto untuk mengambil uang di Kanto KESDM dan Didi pun menyerahkan uang itu dengan Iryanto menandatangani tanda terima uang.

Iryanto menitipkan kepada asisten pribadi Sutan bernama Muhammad Iqbal Perkasa Miraza untuk diserahkan kepada Sutan. Namun Sutan menyuruh agar uang itu ditaruh di Toyota Alphard miliknya yang disaksikan supir Sutan, Casmadi.

Atas perbuatannya itu, Waryono didakwa dengan pasal 5 ayat (1) huruf a subsider pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp250 juta.

Selain didakwa merugikan keuangan negara, Waryono juga didakwa memberikan 140 ribu dolar AS kepada mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dan menerima gratifikasi sebesar 334,862 dolar AS.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015