Kuala Lumpur (ANTARA) - Penetapan tarif sebesar 25 persen terhadap ekspor Malaysia ke Amerika Serikat (AS) berpotensi mengganggu operasional bisnis, rantai pasokan, dan aliran investasi yang menguntungkan kedua negara, demikian disampaikan Kementerian Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia pada Selasa (8/7).
Meski demikian, Malaysia tetap berkomitmen untuk bernegosiasi guna mencapai hasil yang adil dan berkelanjutan bagi kedua belah pihak, kata kementerian tersebut dalam sebuah pernyataan menyusul surat dari Presiden AS Donald Trump yang ditujukan kepada Raja Malaysia Sultan Ibrahim Sultan Iskandar.
"Malaysia memandang langkah-langkah sepihak sebagai potensi gangguan terhadap operasional bisnis, rantai pasokan, dan aliran investasi yang menguntungkan kedua negara," ungkap pihak kementerian.
"Malaysia sangat meyakini bahwa bersama-sama, kita dapat menemukan solusi yang dapat diterima bersama yang melindungi kepentingan kedua negara dan rakyat kita, seraya memastikan bahwa perdagangan dan investasi bilateral tetap menjadi kekuatan positif bagi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan," tambah kementerian itu.
Tarif tersebut rencananya akan diberlakukan mulai 1 Agustus 2025.
Pewarta: Xinhua
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.