Jakarta (ANTARA) - Musisi Ahmad Dhani Prasetyo mendatangi sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan tindakan bullying atau perundungan terhadap anaknya berinisial SF.
"Kita akan laporkan inisialnya LG. Kita akan laporkan laporan pidana ini karena setelah kita kaji, baik dari unsur undang-undang perlindungan anak dan juga ITE dapat diduga memenuhi unsur," kata pengacara Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Kamis.
Selain Ahmad Dhani, kata dia, anaknya juga ikut menjadi saksi yaitu Ahmad Al Ghazali Kohler atau akrab disapa Al.
"Al dalam rangka mendampingi sekaligus menyerahkan KTP sebagai saksi. Jadi bersiap nanti, memberikan identitasnya dan mendampingi," kata Aldwin.
Aldwin menyebutkan sebelum ke Polda Metro Jaya, pihaknya juga sebelumnya telah mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melaporkan tindakan yang serupa.
Saat ini Aldwin dan Ahmad Dhani masih membuat laporan dan akan memberikan pernyataan lengkap setelah laporannya selesai.
Baca juga: Ahmad Dhani: Putusan MKD terkait pelanggaran etik persoalan nilai saja
Baca juga: MKD DPR periksa pengadu yang laporkan Ahmad Dhani
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.