Surabaya (ANTARA News) - Sejumlah kader Partai Demokrat berharap gugatan pra peradilan yang diajukan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (IAS) terhadap KPK sebagai tersangka dikabulkan.

"Kami berharap hakim bisa memperhatikan unsur diskresi. Diskresi ituk kan sebuah kebijakan. Bila terbukti kebijakan itu diskresi tentnya ilham terbebas dari statusnya," ujar Sekertaris DPD I Demokrat Sulsel Syamsu Rizal MI di Surabaya, Selasa.

Pihaknya berharap agar kasus IAS segera terselesaikan dan pengadilan membersihkan nama Ilham dari status tersangka mengingat status yang disandangnya cukup lama digantung Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kami berharap kasus menimpa Pak Ilham agar segera diselesaikan. Berdasarkan penyampaian beberapa pengurus DPP tadi malam diumumkan pak SBY. Apabila Ilham terlepas dari status tersangka, maka kesyukuran bagi kader Demokrat," jelasnya disela kongres.

Selain itu Wakil Wali Kota Makassar ini meminta seluruh kader dan masyarakat Makassar mendoakan Ilham agar terbebas dari segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

"Kami yakin belaiu tidak bersalah, apakah salah bila mengeluarkan kebijakan untuk kepentingan rakyat apakah itu salah, mudah-mudahan hakim bijak dalam memutuskan perkara itu" harapnya.

Sedangkan Plt Ketua DPD I Demokrat Nikmatullah disela Kongres Demokrat IV di Hotel Shangri La, Surabaya juga berharap putusan pengadilan mengabulkan gugatan prapreadilan IAS terkait kasus PDAM.

"Kami juga berharap semua kader yang hadir disini bisa mendoakan beliau agar terbebas dari segala tuduhan, hakim diharapkan bijak dalam menjatuhkan keputusan," katanya.

Mengenai dengan status non aktif Ilham di DPD I Demokrat Sulsel, kata dia bila hasil putusan pengadilan IAS maka kongres kemungkinan posisi Ilham akan di kembalikan," ujar legislator DPRD Sulsel itu.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wali Kota Makassar IAS atas penetapannya sebagai tersangka.

Putusan hari ini merupakan putusan pertama paska Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa penetapan tersangka dapat menjadi objek praperadilan.

Pewarta: Darwin Fatir
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015