Jakarta (ANTARA News) - Kedutaan Besar RI (KBRI) di Kuala Lumpur berhasil membantu membebaskan empat warga negara Indonesia (WNI) dari hukuman mati, demikian dilaporkan pihak KBRI di Kuala Lumpur yang dilansir dalam situs resmi Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Senin.

Hakim Mahkamah Tinggi Taiping, Perak, Malaysia dalam sidang pada Jumat (15/5) membebaskan empat WNI asal Lampung Timur dari tuduhan pembunuhan.

Selama persidangan, keempat WNI yang bekerja sebagai pembuat arang didampingi oleh pengacara yang disediakan oleh KBRI di Kuala Lumpur.

Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Dino Nurwahyudin, yang hadir dalam persidangan mengatakan bahwa meskipun keempat WNI dinyatakan bebas, mereka belum dapat dipulangkan.

Hal itu karena para WNI tersebut masih berada dibawah pengawasan pihak imigrasi Malaysia karena jaksa masih mungkin mengajukan banding.

Namun, apabila pihak kejaksaan tidak mengajukan banding, maka KBRI akan memfasilitasi kepulangan kempat WNI tersebut.

Sebelumnya, dalam persidangan pada 22 Mei 2013, hakim telah membebaskan para terdakwa dari tuntutan pidana karena jaksa dinilai tidak dapat menghadirkan saksi-saksi utama.

Akan tetapi, jaksa mengajukan tuntutan ulang atas kasus yang sama dengan alasan telah berhasil menemukan saksi utama dalam peristiwa pemukulan hingga tewas tersebut.

Keempat WNI berhasil terbebas dari hukuman mati salah satunya berkat upaya bantuan hukum yang diberikan satuan tugas KBRI di Kuala Lumpur.

Duta Besar RI untuk Malaysia Herman Prayitno mengatakan, bila keempat WNI itu akhirnya dibebaskan maka total jumlah WNI yang telah berhasil bebas dari hukuman mati di Malaysia sejak 2009 adalah 221 orang.

Sepanjang 2015, Perwakilan RI di Malaysia telah dapat membebaskan 11 WNI dari hukuman mati.

Sebagai langkah preventif, Dubes RI menekankan perlunya upaya peningkatan kesadaran masyarakat Indonesia mengenai hukum yang berlaku di Malaysia dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. ***2***



(T.Y012/



(T.Y012/B/H015/H015) 18-05-2015 14:56:14

Pewarta: Yuni Arisandy
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015