Karawang (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Rabu menggeledah sejumlah ruangan kantor Dinas Cipta Karya setempat terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung paripurna DPRD senilai Rp6,8 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang Sulvia Trihapsari mengatakan, penggeledahan itu untuk mencari dokumen-dokumen yang masih dibutuhkan untuk pemeriksaan, di antaranya dokumen detail engineering design (DED).

Juga dokumen-dokumen lain terkait pembangunan fisik gedung paripurna DPRD Karawang.

Dalam kasus itu, Kejari Karawang sudah menetapkan Tri Hermawan yang juga seorang pejabat Dinas Cipta Karya Karawang, sebagai tersangka yang langsung ditahan penyidik pada April lalu.

Sulvia mengaku proses pemeriksaan kasus korupsi tersebut masih berlanjut. Ia juga menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Sementara itu, dalam penggeledahan di kantor Dinas Cipta Karya Karawang, tim penyidik Kejari menggeledah ruangan Kepala Dinas Cipta Karya Dedi Ahdiat.

Dalam penggeledahan yang berlangsung selama lima jam, tim penyidik memeriksa seluruh isi lemari dan laci, serta mengamankan sejumlah berkas yang ditemukan di dalam ruangan tersebut.

Penyidik juga menggeledah ruangan Sekretaris Dinas Cipta Karya Karawang, Tatang Tiswa. Pemeriksaan di ruang sekretaris berlangsung selama tiga jam.

Pewarta: M Ali Khumaini
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015