Saya curiga kedua warga negara Malaysia yang kami tangkap ini sering memasok sabu-sabu dari Malaysia ke Kabupaten Nunukan selama ini,"
Nunukan (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mencurigai dua warga negara Malaysia yang tertangkap di Desa Sungai Limau Kecamatan Sebatik Tengah, Kamis (21/5), sudah sering memasok narkoba jenis sabu-sabu ke Kabupaten Nunukan.

"Saya curiga kedua warga negara Malaysia yang kami tangkap ini sering memasok sabu-sabu dari Malaysia ke Kabupaten Nunukan selama ini," kata Kapolres Nunukan AKBP Christian Tori di Nunukan, Jumat.

Menurut dia, sesuai laporan masyarakat setempat sebelum tertangkap, kedua warga negara asing (Malaysia) ini memasok sabu-sabu dalam jumlah yang cukup besar namun yang berhasil diamankan hanya satu bungkus dengan berat 50,3 gram.

Kapolres Nunukan mengaku telah menyidik kedua orang itu dan melakukan pengembangan pada jaringannya yang berada di Malaysia yang identitasnya telah dikantongi aparat kepolisian setempat.

"Jadi, setelah penyidikan terhadap dua warga negara Malaysia ini langsung dilakukan pengembangan dimana identitas jaringannya telah diketahui," kata dia.

Ia menyatakan, pada saat penyidikan keduanya hanya mengakui kurir saja, disuruh membawa sabu-sabu ke Kabupaten Nunukan melalui Pulau Sebatik yang berbatasan darat dengan Negeri Sabah, Malaysia.

Sebenarnya, kata Kapolres Nunukan, ketika memasuki wilayah Indonesia di Pulau Sebatik itu bersama empat orang temannya yang juga WN Malaysia, namun kedua orang yang tertangkap tersebut jalan lebih dahulu untuk memantau situasi.

Sementara dua orang lainnya mengintai dari belakang sehingga pada saat aparat kepolisian menangkap dua orang, yang dua orang lagi langsung melarikan diri memasuki wilayah Malaysia kembali.

"Kelihatannya mereka sudah sangat hati-hati saat membawa sabu-sabu ini masuk wilayah Indonesia di Pulau Sebatik dengan terlebih dahulu memantau situasi," ujar Christian Tori.

Kedua orang teman tersangka yang melarikan diri itu, kata dia, identitasnya telah dikantongi aparat kepolisian setempat sehingga ditetapkan sebagai target operasi (TO).

Kemudian barang haram yang diduga kuat jumlahnya besar itu telah ditunggu oleh seseorang di Pulau Sebatik wilayah Indonesia yang memesannya dengan tujuan peredaran di pulau itu juga.

Kedua WN Malaysia tertangkap itu atas nama Abdul Halim bin Omasil (44) beralamat Kampung Bumiputra Batu 3 Tawau Negeri Sabah, Malaysia dan Din bin Hamja (39) beralamat Kampung Sungai Pukul Pulau Sebatik Negeri Sabah, Malaysia, dengan upah sebesar 50 ringgit Malaysia.

Pewarta: M Rusman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015