"Masih cari penyebabnya, apa ada sabotase apa ada kelalaian," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono melalui telepon, Minggu.
"Kalau kereta api kan memerlukan keahlian khusus soalnya bukan jalan raya yang menjadi undang-undang lalu lintas," tambah dia.
Ia menjelasan polisi akan menyelidiki kemungkinan adanya kelalaian yang menyebabkan kecelakaan itu mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Jadi kejadian tersebut harus diselidik bukan dengan undang-undang lalu lintas, tapi dengan KUHP apa ada kelalaian dan lain-lain," katanya.
Kepolisian sudah menurunkan anggotanya untuk mengamankan lokasi kejadian.
"Untuk selanjutnya penanganan dan penyelidikan lebih lanjut akan dilaksanakan oleh Polres Cirebon Kabupaten," katanya.
Kereta api penumpang Bangunkarta jurusan Jakarta-Surabaya menabrak bagian belakang kereta barang yang sedang berhenti di Stasiun Warudhuwur, Kabupaten Cirebon, pukul 19.15 WIB. Seluruh penumpang kereta itu selamat dan sudah dievakuasi.
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015