Baturaja (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Yudi Risandi dari jabatan sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan karena melanggar kode etik dalam Pilkada 2024 di daerah setempat.

"Ya, benar kami telah menerima informasi terkait putusan tersebut," kata Sekretaris Bawaslu OKU, Jailani di Baturaja, Selasa.

Perkara dengan nomor aduan 79-PKE-DKPP/II/2025 dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo dalam Sidang Utama DKPP di Jakarta pada Senin (21/7).

Dalam amar putusan tersebut, DKPP menyatakan Yudi Risandi terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di mana berpihak pada salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati OKU saat pelaksanaan Pilkada 2024.

DKPP mengabulkan sebagian isi pengaduan dan menjatuhkan sanksi peringatan keras serta pemberhentian dari jabatan selaku Ketua Bawaslu OKU, terhitung sejak hari pembacaan putusan.

Dalam bagian akhir putusan, Majelis DKPP memberi tenggat waktu maksimal tujuh hari kerja bagi Bawaslu OKU untuk melaksanakan keputusan tersebut, termasuk penyesuaian kepemimpinan dan tugas kelembagaan lainnya.

"Kami sangat patuh dan menghormati putusan sidang tersebut," kata Jailani.

Saat ini pihaknya masih menunggu salinan Surat Keputusan dari DKPP RI terkait putusan sidang pemberhentian Yudi Risandi sebagai Ketua Bawaslu OKU.

"Setelah SK tersebut kami terima barulah kami akan menggelar pleno untuk pemilihan pengganti Yudi Risandi sebagai Ketua Bawaslu OKU," katanya.

Pewarta: Edo Purmana
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.