....tetap memberi kewenangan penegak hukum, juga KPK untuk membuka kembali kasusnya sesuai kaedah hukum yang adil. Artinya KPK dapat membuka kembali kasus, dan bukan suatu wacana tanpa batas."
Jakarta (ANTARA News) - KPK tetap mengharapkan Mahkamah Agung mengambil tindakan terkait putusan praperadilan mantan dirjen pajak Hadi Poernomo yang menyatakan penyelidik dan penyidik harus dari Polri atau Kejaksaan.

"Kami sangat apresiasi kalau MA dapat memberi solusi atas dampak luas putusan HP (Hadi Poernomo), khususnya terhadap semua kejahatan yang penyelidiknya non-Polri, seperti juga kasus pidana pajak, kehutanan, imigrasi, perikanan, pasar modal dan lain-lain," kata pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat.

Hakim tunggal Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (26/5) memenangkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo dan menyatakan tidak sah surat perintah penyidikan KPK yang menetapkan Hadi sebagai tersangka kasus tersebut karena dilakukan oleh penyelidik dan penyidik independen yang pengangkatannya tidak sah. Namun hakim tidak mengabulkan permohonan Hadi yang menyatakan KPk tidak berwenang mengusut kasus korupsi di wilayah pajak.

Terkait hal ini, KPK sedang menyiapkan sejumlah langkah hukum.

"MA dapat melakukan ini, seperti halnya saat putusan MK yang membenarkan PK dapat diajukan berulang kali, maka MA membatasinya hanya satu kali saja. Ketentuan regulasi yang sudah tegas tidak untuk ditafsirkan sehingga tidak bermakna overbodig (berlebihan)," tegas Indriyanto.


Belum Putuskan

Namun KPK sampai saat ini memang belum memutuskan bentuk perlawanan hukum yang akan dilakukan.

"Tidak akan berakhir sebagai wacana. Pasti akan dilakukan perlawanan secara hukum untuk praperadilan. Bisa dalam bentuk perlawanan (verzet) atau banding atau bahkan kasasi, tapi yang terpenting bahwa KPK pun mengikuti amanah putusan MK bahwa putusan praperadilan tentang perluasan obyek. Dua alat bukti maupun legalitas subjek penyelidik, tetap memberi kewenangan penegak hukum, juga KPK untuk membuka kembali kasusnya sesuai kaedah hukum yang adil. Artinya KPK dapat membuka kembali kasus, dan bukan suatu wacana tanpa batas," jelas Indriyanto.

Hakim dalam amar putusannya menjelaskan bahwa penyelidik dan penyidik KPK sesuai dengan Pasal 43 dan Pasal 46 UU KPK haruslah berstatus sebagai penyelidik atau penyidik di instansi sebelumnya baik itu Polri atau Kejaksaan.

Sedangkan penyelidik dalam kasus Hadi yaitu Dadi Mulyadi dan dua penyelidik lainnya, bukan merupakan penyelidik sebelum diangkat menjadi penyelidik KPK.

Padahal Haswandi diketahui sebagai ketua majelis hakim yang memvonis mantan menteri pemuda dan olah raga Andi Alifian Mallarangeng pada 18 Juli 2014 dengan pidana penjara selama empat tahun ditambah denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan dalam kasus tindak pidana korupsi dalam perkara proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang.

Haswandi yang juga adalah ketua PN Jakarta Selatan itu juga yang memvonis mantan ketua umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015