...akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus penjualan kondensat jatah negara...
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polri mengagendakan pemeriksaan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI).

"Beliau akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus penjualan kondensat jatah negara," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Victor E. Simanjuntak di Jakarta, Senin.

Kepada Sri Mulyani, ia menjelaskan, penyidik akan menanyakan soal keputusannya menyetujui penunjukan langsung TPPI sebagai pelaksana penjualan kondensat bagian negara saat menjadi Menteri Keuangan.

Penyidik Polri juga akan bertanya tentang surat persetujuan cara pembayaran TPPI yang dikeluarkan oleh Sri Mulyani saat menjadi Menteri Keuangan.

"Ingin mengetahui surat persetujuan cara pembayaran. Apakah sudah ada kontrak kerja SKK Migas dengan TPPI sehingga (penunjukan) disetujui?" katanya.

Dalam kasus ini, TPPI diketahui telah melanggar kebijakan Wakil Presiden, yang saat itu dijabat oleh Jusuf Kalla.

Ia mengatakan menurut kebijakan Wakil Presiden penunjukan TPPI sebagai pelaksana penjualan kondensat bagian negara dilakukan dengan syarat hasil olahan kondensat dijual kepada PT Pertamina.

Namun kenyataannya TPPI malah menjual kondensat ke pihak lain, baik perusahaan lokal maupun asing.

Kasus ini bermula dari penunjukan langsung PT TPPI oleh BP Migas pada Oktober 2008 terkait penjualan kondensat untuk kurun waktu 2009-2010. Kontrak kerja sama kedua lembaga itu dilakukan pada Maret 2009.

Penunjukan langsung itu menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

Victor menjelaskan pula bahwa penunjukan langsung itu melanggar ketentuan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 UU No.15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No.25/2003 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Dalam kasus yang menurut perkiraan menyebabkan kerugian negara hingga 156 juta dolar AS atau sekitar Rp2 triliun itu, menurut Victor, penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni RP, HW dan DH. Dari ketiga tersangka, hanya HW yang belum diperiksa penyidik karena berada di Singapura.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015