Pekanbaru (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Abdul Farid kembali menunda pembacaan tuntutan kepada lima terdakwa mafia minyak di Pengadian Tindak Pidana Korupsi di Pekanbaru, Rabu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) beralasan bahwa pihaknya belum selesai menyusun tuntutan kepada ke lima terdakwa yakni Achmad Mahbub alias Abob, Niwen Khoriya, Arifin Achmad, Du Nun dan Yusri.

"Maaf Yang Mulia, kami belum selesai menyusun tuntutan, mohon izin untuk ditunda hingga Senin 8 Juni 2015 mendatang Yang Mulia," kata Farid.

Sidang tuntutan ini sendiri sudah yang kedua kalinya tertunda dengan alasan yang berbeda sementara Majelis Hakim yang diketuai oleh Achmad Pudjoharsoyo serta hakim anggota Isnurul dan Hendri terus menggesa sidang untuk segera diselesaikan karena telah berjalan mendekati 90 hari.

Mendengar alasan tersebut, hakim menyetujui permintaan JPU untuk kembali menggelar sidang pada Senin mendatang, namun hakim meminta kepada kuasa hukum terdakwa agar tidak menunda saat sidang pledoi.

"Baik, sidang tuntutan kita gelar pekan depan tapi jangan sampai dari kuasa hukum juga menunda jalannya sidang," tegas hakim.

Pada pekan sebelumnya, sidang mafia minyak ini sendiri digelar maraton selama sepekan berturut-turut terhitung sejak Senin 25 Mei hingga Senin 1 Juni 2015.

Sementara itu, pada sidang yang digelar pada Rabu petang tersebut, sebuah kejadian aneh tampak jelas terjadi sebelum jalannya sidang, dimana terdakwa Abob baru masuk setelah majelis hakim memasuki ruang sidang Cakra. Abob tampak berlari menuju kursi yang disediakan untuk terdakwa. Abob sendiri beberapa kali tampak bebas merokok di luar ruang tahanan Pengadilan setelah sidang digelar tanpa penjagaan yang ketat.

Sementara itu, dalam jalannya persidangan yang diagendakan untuk tuntutan, JPU justru menunjukkan sejumlah bukti baru kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau.

Dalam persidangan yang digelar pada Rabu petang tersebut JPU membawa sejumlah berkas hasil sitaan Kejaksaan Negeri Pekanbaru terhadap aset dan harta lima terdakwa mafia minyak seperti puluhan sertifikat hak milik (SHM) bangunan milik terdakwa Du Nun.

Du Nun sendiri mengakui bahwa seluruh aset yang disita Kejaksaan yang ditaksir bernilai ratusan miliar rupiah tersebut benar miliknya.

Selain aset sitaan milik Du Nun, JPU juga menunjukkan kepada hakim sejumlah barang bukti milik empat terdakwa lainnya. Namun, terdakwa Du Nun mengaku bahwa sejumlah berkas yang ia miliki dan disita Kejaksaan tidak ditampilkan oleh JPU kepada Majelis Hakim. Menanggapi hal tersebut, JPU Farid mengatakan bahwa berkas tersebut ada dan berada di Kejari Pekanbaru.

Kasus ini mengungkap transaksi jual beli BBM secara ilegal yang dilakukan di tengah laut di atas kapal MT Towo, MV Melissa, SPBO Miduk, MV Triaksa 15, dan MV Santana yang disewa oleh PT Pertamina (Persero) dari RU II Dumai, Sei Pakning dan Tanjung Uban menuju terminal BBM Sei Siak Riau.

"Terdakwa Abob selaku pemilik tanker bekerja sama dengan Yusri yang merupakan Supervisor Pertamina Dumai, kemudian meminta kepada Abob untuk mengangkut BBM dari Sungai Pakning ke Pekanbaru, dan memakan waktu selama 12 jam. Selanjutnya Yusril yang berpengalaman di Pertamina membantu Abob dan Niwen untuk memanipulasi lost sebesar 0,60 persen," kata JPU Juli Isnur.

Selanjutnya dalam perjalanan di tengah laut, kapal yang disewa Pertamina mengeluarkan isi muatan atau istilahnya "kencing" ke kapal milik AM. Dalam pengalihan muatan inilah tersangka dari Pertamina, Yusri dan Dunun terlibat untuk memanipulasi bahwa BBM yang ke luar merupakan "lost" karena penguapan.

Pewarta: Abdul Razak & Anggi Romadhoni
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015