Jakarta (ANTARA News) - Mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini mengungkap pemberian uang yang dia sebut "buka gendang" dan "tutup gendang" untuk Komisi VII DPR terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2013 di komisi itu.

"Ada telepon dari Pak Waryono (Karno) yang minta ada minta bantuan untuk menyediakan dana, tapi saya bilang tidak punya. Tapi saya ingat ada uang lain, jadi saya bilang mintalah dari yang lain yaitu dari Pertamina," katanya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis.

"Jadi 150 ribu dolar AS untuk buka gendang, sedangkan ada juga untuk tutup gendang, karena sudah tidak sanggup lagi maka saya telepon Bu Karen tapi Bu Karen tidak mau," kata Rudi, yang memberikan keterangan sebagai sanksi untuk terdakwa mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana.

Sutan didakwa menerima uang 140 ribu dolar AS dari Waryono Karno dalam pembahasan APBNP 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Itu uang dari Pak Gerhard. Pak Gerhard bilang ke saya sambil tenteng (uang) itu, lalu saya kasih ke sekretaris Tri Kusuma Lidya, lalu Tri urus untuk Kementerian ESDM," tambah Rudi.

Gerhard yang dimaksud adalah Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Rumesser. Namun Rudi tidak menanyakan asal uang tersebut.

"Pak Gerhard mengatakan ada uang untuk Kementerian ESDM, saya tidak tanya waktu itu dari mana uangnya, saya juga tidak tanya bagaimana penyerahannya, saya sudah penat dengan urusan-urusan saya sehingga hal-hal ini tidak saya counter balik," ungkap Rudi.

Rudi mengaku tidak mencari tahu bagaimana sekretarisnya Tri Kusuma Lidya memberikan uang tersebut ke Kementerian ESDM pada 28 Mei 2012.

"Saya tidak care tanya ke Tri, karena saya percaya Tri dan Tri juga tidak lapor apa-apa jadi saya pikir itu semua OK," ungkap Rudi.

Menurut dakwaan jaksa, uang itu diserahkan Tri kepada Tenaga Ahli SKK Migas Hardiono yang menyerahkannya ke Didi Dwi Sutrisnohadi yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM .

Didi selanjutnya memberikan uang itu kepada Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM saat itu, Waryono Karno, yang membagi-bagikan uang 7.500 dolar AS masing-masing kepada empat pemimpin Komisi VII DPR, 2.500 dolar AS kepada 43 anggota Koomisi VII dan 2.500 dolar AS ke Sekretariat Komisi VII DPR.

Selanjutnya, Rudi juga masih diminta ikut memberikan uang tahap dua yang disebut "tutup gendang".

"Jadi ketika pak Waryono Karno menelepon, saya berupaya untuk menolak permintaan Pak Waryono, jadi saya arahkan ke Bu Karen (Agustiawan, Direktur Utama PT Pertamina saat itu)," katanya.

"Tapi kata Pak Waryono dia susah untuk menelepon Bu Karen, jadi saya yang menelepon Bu Karen. Tapi kata Bu Karen, urusan Pertamina dengan DPR sudah selesai, jadi dia tidak mau. Lalu saya teringat ada sumber uang lain," ungkap Rudi.

Sumber uang lain yang dimaksud adalah uang dari Gerhard dan dari pelatih golf Rudi bernama Deviardi.

"Ada uang di brankas, ada 20 ribu dolar AS dari Pak Gerhard dan 30 ribu dolar AS dari Deviardi, itulah tutup gendang," jelas Rudi.

Rudi sudah divonis mendapat hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima uang dari sejumlah perusahaan minyak dan gas bumi maupun pejabat di lingkungan SKK Migas dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015