Jambi (ANTARA News) - Polda Jambi telah mengamankan 40 orang yang sedang melakukan permainan judi mesin jackpot dari sebuah rumah toko (ruko) yang berlokasi di Jalan Slamet Riyadi, Broni, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Minggu dini hari.

Penggerebekan lokasi judi mesin jackpot itu dipimpin dan disaksikan langsung oleh Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman dengan puluhan anggota polisi.

Dari penggerebekan lokasi judi itu diamankan sekitar 40 orang pengunjung atau pemain judi, 10 karyawan dan dua orang pengelola manajemen judi mesin jackpot tersebut. Kemudian mereka didata dan langsung digelandang ke kantor polisi.

Hasil pantauan di lokasi penggerebekan judi itu terlihat dua orang penggelola tempat judi diamankan dengan tangan diborgol dan langsung digelandang ke dalam sebuah mobil terpisah. Sedang puluhan pengunjung dan karyawan diangkut terpisah menggunakan mobil bus polisi untuk dibawa ke Mapolda Jambi guna menjalani pemeriksaan.

Setelah digerebek polisi, ruko tempat permainan judi itu langsung dipasang garis polisi oleh petugas kepolisian.

"Yang kita gerebek ini adalah lokasi perjudian mesin yang dikenal permainan jackpot," kata Bambang Sudarisman saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di lokasi penggerebekan itu.

Kapolda Jambi, Bambang mengatakan, jauh-jauh hari ia sudah menginstruksikan seluruh jajaran untuk memberantas judi.

Sementara itu salah seorang warga di lokasi penggerebekan mengatakan, aktivitas judi di ruko tersebut sudah berjalan lebih kurang tiga bulan dan warga sekitar juga sudah resah dengan aktivitas judi di ruko tersebut karena yang main banyak anak-anak.

Di lokasi penggerebekan juga terlihat sejumlah warga yang dilanda kecemasan. Pasalnya, anak mereka berada di dalam lokasi permainan judi jackpot yang digerebek oleh polisi tersebut.

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015