Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan implementasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) sejak 22 Mei 2015 pada 10 kantor imigrasi untuk menindaklanjuti instruksi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menghendaki 2015 ini sebagai tahun penegakan hukum keimigrasian.

"Tadi diluncurkan aplikasi pelaporan orang asing (APOA). Dalam aplikasi tersebut akan secara mudah diketahui jumlah orang asing dan keberadaannya di seluruh Indonesia," tutur Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal Imigrasi Kabul Priyono dalam konferensi pers usai memimpin Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Keimigrasian di Jakarta, Rabu.

Dasar dari pelaksanaan APOA sendiri adalah UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Surat Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian tanggal 22 Mei 2015.

Sepuluh kantor imigrasi yang dijadikan proyek percontohan (pilot project) diberlakukannya aplikasi tersebut yaitu Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Kantor Imigrasi Kelas I Pangkal Pinang, Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan, Kantor Imigrasi Kelas I Manado, Kantor Imigrasi Kelas I Semarang, Kantor Imigrasi Kelas III Tanjung Pandan, Kantor Imigrasi Kelas II Karawang, Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Kantor Imigrasi Kelas II Sorong, dan Kantor Imigrasi Kelas III Labuan Bajo.

"Satuan kerja yang ditunjuk dianggap dapat mewakili ragam profil satuan kerja di lingkungan Ditjen Imigrasi di seluruh Indonesia serta memiliki wilayah kerja dengan kegiatan dan keberadaan orang asing dengan jumlah yang cukup representatif," tutur Kabul.

Sepuluh kantor imigrasi terpilih itu diminta untuk melakukan sosialisasi dalam rangka pengawasan orang asing baik secara tertulis maupun dengan media lainnya untuk meminta pemilik penginapan dan masyarakat melaporkan keberadaan orang asing yang menginap di penginapan atau tempat tinggal warga paling lambat 1x24 jam sejak orang asing tersebut menginap.

Pelaporan dapat dilakukan sejak 29 Mei 2015 dan dapat dilakukan secara online melalui situs www.imigrasi.go.id.

Upaya tersebut dilakukan untuk menjalankan amanat Pasal 72 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian yang berbunyi pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas.

Pelanggaran atas ketentuan UU tersebut diatur dalam Pasal 117 UU Nomor 6 Tahun 2011 yakni ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.

Pewarta: Yashinta Difa P.
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015