Palu (ANTARA News) - Dugaan tertukarnya bayi di Rumah Sakit Umum Anutra Pura, Palu, Sulawesi Tengah, tidak terbukti berdasarkan hasil uji DNA terhadap anak dan kedua orangtuanya.

Takwin Saleh, ayah dari balita bernama Syahmi Al Qarni, Kamis sore di kantor Ombudsman RI membacakan hasil identifikasi yang dikelurkan Lembaga Eijkman Lab DNA Forensik tertanggal 1 April 2016.

Hadir dalam pertemuan di kantor Ombudsman tersebut Kepala RS Anuta Pura Palu dr Faridah H Ingolo M.Kes dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sofyan Farid Lembah.

Hasil identifikasi yang dibacakan Takwin tersebut menyebutkan bahwa probabilitas Takwin Saleh dan istrinya Sri Kartini Dyah Verawati sebagai orangtua biologis dari Syahmi Al Qarni adalah 99.999 persen.

Takwin dan istrinya sebelumnya menduga bahwa bayinya yang lahir pada 7 April 2015 tertukar dengan bayi lain karena terdapat beberapa kejanggalan seperti tertukarnya atribut bayi seperti gelang kaki bayi tersebut.

Pihak keluarga juga curiga karena menemukan nama balita lain di dalam bedong/loyor yakni bayi Fatmawati.

Selain itu keluarga juga curiga karena bayi yang lahir melalui operasi tersebut tidak keluar melalui pintu utama (tempat keluarga pasien menunggu) melainkan melalui pintu samping ruang operasi.

Beberapa kecurigaan tersebut menyebabkan keluarga Takwin Saleh melaporkan hal tersebut ke Ombudsman RI sekaligus meminta lembaga tersebut memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sofyan Farid mengatakan bahwa data hasil identifikasi DNA tersebut sangat akurat karena dikeluarkan oleh lembaga berwenang.

"Semua prosedur telah dilalui sebelum pengambilan sampel DNA. Bayi tersebut juga dipuasakan untuk menghindari air susu ibunya," katanya.

Sementara itu Kepala RSUD Anuta Pura Faridah mengatakan peristiwa yang menimpa keluarga Takwin tersebut merupakan pelajaran berharga bagi manajemen rumah sakit yang ia pimpin.

"Sehingga kedepan pelayanan akan semakin lebih baik," katanya.

Pewarta: Adha Nadjemuddin
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015