Cianjur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memusnahkan sebanyak 1.387 botol minuman keras berbagai merek hasil razia dan operasi cipta kondisi yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Cianjur selama dua bulan terakhir.
Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian, di Cianjur, Senin, mengatakan razia dan operasi cipta kondisi terus ditingkatkan guna memberantas peredaran miras berbagai jenis yang masih marak dijual termasuk memberikan sanksi tegas bagi penjual.
"Sebelumnya Satpol PP dan petugas gabungan melakukan operasi cipta kondisi ke sejumlah wilayah guna menekan penyakit masyarakat termasuk peredaran minuman beralkohol yang masih terjadi," katanya.
Kegiatan penertiban dan pemusnahan miras di halaman Kantor Satpol PP Cianjur tersebut, ungkap dia, akan dilakukan secara rutin untuk mencegah hal negatif terjadi di berbagai kalangan masyarakat karena miras dapat menimbulkan atau menyebabkan kecelakaan lalu lintas, kekerasan, dan kriminalitas.
Baca juga: Polres Cianjur musnahkan ribuan botol miras dan knalpot brong
Hal tersebut, tutur dia, dapat menekan peredaran miras di sejumlah wilayah rawan karena petugas melakukan penyegelan kios berkedok depot jamu atau kios ilegal yang tetap buka secara sembunyi-sembunyi.
"Razia dan operasi miras akan terus digelar sampai Cianjur bebas dari berbagai penyakit masyarakat termasuk dari berbagai jenis miras, bahkan razia dan operasi akan lebih digencarkan," katanya.
Kepala Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur Djoko Purnomo, mengatakan miras yang dimusnahkan merupakan hasil razia gabungan yang melibatkan berbagai unsur, seperti Polres, Kodim, dan Denpom selama dua bulan terakhir tepatnya pada bulan Juni-Juli 2025.
Bahkan, kegiatan tersebut akan lebih digencarkan dengan harapan dapat menekan hingga nol peredaran miras di seluruh wilayah Cianjur, razia dan operasi secara acak dilakukan dengan waktu tidak ditentukan karena saat ini berbagai cara dilakukan penjual guna mengelabui petugas.
Baca juga: Pemkab Cianjur larang iklan minuman keras
"Kami akan lebih menggencarkan meski saat ini angka peredaran miras mulai berkurang. Kami berharap penjual nakal tidak lagi membuka usaha yang sudah jelas ilegal karena sanksinya selain dijatuhi pidana ringan, kios atau depot-nya akan disegel," katanya.
Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.