Ini bukanlah alasan `mengada-ngada`, inilah kendala teknologi yang kita hadapi"
Pekanbaru (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau, menunda pembacaan vonis untuk lima terdakwa mafia minyak, dengan alasan komputer penyimpan file berkas putusan rusak akibat terserang virus.

"Berkas putusan terkena virus, sedari pagi kita menge-print (cetak) tapi pada siang harinya komputer tidak bisa digunakan karena diserang virus sehingga file berkas putusan hilang," kata Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ahmad Pudjoharsoyo di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu.

Untuk itu, lanjutnya, sidang harus ditunda dan digelar kembali pada Kamis (18/6). Hakim mengatakan bahwa proses pencetakan berkas putusan baru sampai pada bagian pertimbangan, sementara pencetakan selanjutnya gagal saat komputer mulai diserang virus hingga mengakibatkan berkas putusan hilang.

Dengan kejadian tersebut, hakim menegaskan bahwa komputer diserang virus bukan merupakan alasan yang sengaja dibuat untuk menunda vonis lima terdakwa mafia minyak Tindak Pidana Pencucian Uang. "Ini bukanlah alasan mengada-ngada, inilah kendala teknologi yang kita hadapi," jelasnya.

Sementara itu, untuk mengejar jalannya persidangan yang diagendakan kembali pada keesokan harinya, ia mengatakan bahwa majelis hakim akan fokus untuk memperbaiki file yang hancur tersebut.

Namun, lanjutnya, jika memang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan pada keesokan hari, hakim mengatakan akan mencoba kembali untuk menggelar sidang pada Jumat lusa (19/6).

"Kita terus usahakan untuk memperbaiki file yang rusak. Insha Allah akan kami bacakan besok pagi (Kamis 18/6), akan tetapi kalaupun terpaksa kami meminta waktu hingga Jumat (19/6)," lanjut hakim.

Sedianya sidang yang digelar Rabu ini beragendakan pembacaan vonis lima terdakwa mafia minyak yakni Arifin Achmad, Yusri, Dunun, Ahmad Mabub alias Abob serta adik kandung Abob, Niwen yang merupakan PNS Kota Batam yang diketahui memiliki rekening gendut.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru menuntut terdakwa mafia minyak Achmad Mahbub alias Abob dan Du Nun alias Aguan dengan 16 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain menuntut Abob dan Du Nun dengan kurungan 16 tahun penjara serta denda Rp1 miliar, JPU juga menuntut keduanya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp27,8 miliar.

"Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita untuk kemudian dilelang. Jika tidak cukup, maka akan diganti dengan penjara selama delapan tahun penjara," lanjutnya saat membacakan tuntutan.

Selanjutnya untuk tiga terdakwa lainnya yakni Niwen Khairiah, Yusri dan Arifin Achmad dituntut dengan tuntutan yang berbeda antara 16 tahun dan 10 tahun kurungan penjara.

Niwen yang merupakan PNS Otorita Batam serta adik kandung Abob dituntut JPU dengan hukuman yang sama yakni kurungan 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan. Namun, uang pengganti yang dikenakan kepada Niwen lebih rendah yakni Rp6,6 miliar subsider lima tahun kurungan penjara.

Selanjutnya terdakwa Arifin Achmad yang merupakan pegawai lepas harian Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Kota Dumai dituntut dengan 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

"Selain itu, Arifin Achmad juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp86 juta dan apabila tidak mampu membayar maka harta benda akan disita dan dilelang. Jika masih tidak mencukupi akan diganti dengan pidana satu tahun penjara," jelas Farid.

Sementara itu, untuk terdakwa Yusri JPU menuntutnya dengan pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,022 miliar subsider 3 tahun.

Pewarta: Abdul Razak & Anggi Romadhoni
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015