Edaran itu termasuk untuk warung makan juga, namun mereka tidak kami larang buka...
Bantul (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, membatasi jam operasional tempat hiburan yang terdapat di daerah ini selama Ramadhan guna menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

"Sudah ada edaran dari Bupati yang mengatur terkait kegiatan masyarakat selama bulan Ramadhan, seperti salon, tempat karaoke itu boleh buka, tapi dibatasi," kata Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul, Hermawan Setiadji di Bantul, Kamis.

Menurut dia, dalam surat edaran Bupati Bantul tersebut menyebutkan bahwa jam operasional seperti salon dibatasi maksimal hingga pukul 15.00 WIB, sedangkan tempat hiburan dibatasi dari pukul 21.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB.

"Saya lupa per kapan edaran itu dilayangkan, namun sekitar seminggu yang lalu, intinya dibolehkan buka, hanya saja dibatasi, karena kalau dihentikan kan kasihan, mereka kan hidup (cari nafkah) dari itu," katanya.

Meski demikian, kata Hermawan, selama dua hari pertama bulan Ramadhan ini semua tempat usaha tersebut diminta benar-benar libur, untuk selanjutnya dapat menyesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Sementara itu, terkait jam operasional warung makan selama Ramadhan, ia mengatakan, tidak ada larangan maupun batasan waktu bagi pemilik untuk membuka usaha, asalkan pemilik tidak terlalu berlebihan dalam membuka warung.

"Edaran itu termasuk untuk warung makan juga, namun mereka tidak kami larang buka, akan tetapi kalau bisa mulai pukul 15.00 WIB, dan itu kami bebaskan, karena itu menjadi bagian dari persiapan untuk menu buka puasa," katanya.

Hermawan mengatakan, bagi pemilik tempat usaha khususnya hiburan yang membandel, pemerintah siap memberikan teguran kepada pengusaha, bahkan memberikan sanksi jika memang pelanggaran sudah tidak dapat ditoleransi.

"Kalau itu (sanksi) pasti ada, karena kalau kami kan ada fungsi pengendalian, mereka juga ada perizinan juga. Untuk pengawasan kami bekerja sama dengan kepolisian resor (polres)," katanya.

Pewarta: Heri Sidik
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015