Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan temuan ada penyimpangan dana berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan (BPK) terhadap anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) priode 2012-2014 belum tentu tindak pidana korupsi.

"Itu bisa dibaca dari laporan BPK-nya, juga apanya yang tidak tepat. Tidak berarti langsung korupsi," kata Kalla di Kantor Wapres, hari ini, menyangkut temuan penyimpangan dana Rp334 miliar di KPU.

JK mengatakan berdasarkan hasil temuan ini ada pengelolaan dana yang tidak tepat di KPU.

Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan, kemarin (18/6), menerima laporan hasil audit anggaran KPU dari BPK atas permintaan Komisi II DPR RI.

Komisi II DPR RI juga meminta rekomendasi BPK soal kesiapan anggaran KPU untuk menyelenggarakan Pilkada serentak pada Desember 2015.

Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin mengatakan dugaan penyimpangan dana KPU pada sejumlah aspek antara lain, perjalanan dinas anggota KPU, volume pekerjaan kurang, pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai mekanisme, pembayaran ganda, serta aspek barang dan jasa yang tidak sesuai.

Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015