Yogyakarta (ANTARA News) - Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta, Selasa mengabulkan gugatan Paguyuban Wahana Tri Tunggal atas Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tentang izin penetapan lokasi pembangunan bandar udara baru di Kabupaten Kulon Progo.

"Pengadilan memutuskan mengabulkan gugatan, dan menyatakan batal Surat Keputusan (SK) Gubernur tertanggal 31 Maret 2015 tentang Izin Penetapan Lokasi Bandara," kata Ketua Majelis Hakim, Indah Tri Haryanti dalam sidang putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta, Selasa.

Majelis hakim berkesimpulan untuk mewajibkan Tergugat dalam hal ini Gubernur DIY Sri Sultan HB X menarik SK Nomer 68/Kep/2015 tentang Izin Penetapan Lokasi (IPL) Pengembangan Bandara Baru tersebut.

Dalam persidangan, Indah menyebutkan pembangunan Bandara baru di Kulon Progo yang didasarkan pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kulon Progo yang tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2012, bertentangan dengan RTRW nasional maupun Peraturan Daerah (Perda) DIY tentang RTRW DIY.

Majelis hakim menyebutkan dalam beberapa ketentuan RTRW Nasional dan RTRW DIY sendiri tidak pernah disebutkan rencana pembangunan bandar udara dibangun di wilayah pesisir Kulon Progo.

Dalam RTRW DIY hanya disebutkan pengembangan Bandara Adisutjipto dilakukan dengan memperkuat simpul bandar udara melalui keterpaduan fungsi terminal angkutan bus antar wilayah, kereta api dan angkutan perkotaan. "Tidak ditemukan norma eksplisit maupun implisit mengenai pemindahan bandara ke tempat lain, yang ada adalah pengembangan Bandara Adisutjipto," kata dia.

Begitu juga dalam RTRW Nasional, rencana pengembangan bandara hanya dilakukan di Bandara Adisutjipto dan Adi Sumarmo. "Sehingga rencana pembangunan bandara di Kulon Progo perlu didahului dengan perubahan RTRW Nasional dan RTRW Provinsi," kata dia.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda DIY Dewo Isnu Broto Imam Santosa sebagai perwakilan pihak tergugat mengakui memang tidak terdapat kata pemindahan. Namun, menurut dia, kata "pengembangan" juga tidak harus dimaknai hanya di sekitar Bandara Adisutjipto saja, tetapi bisa di daerah lain.

"Kalau Bandara Adisutjipto dikembangkan sudah tidak mungkin kan berarti harus mencari lokasi lain," kata dia.

Dengan adanya putusan itu, Dewo Isnu juga mengatakan seluruh proses pembangunan bandara di Kulo Progo dihentikan. Meski begitu, pihaknya juga masih akan merapatkan rencana pengejuan kasasi atas putusan tersebut.

Sementara itu, Ketua Tim Pendampingan Hukum LBH Yogyakarta, Rizky Fatahillah mengaku lega dengan putusan Majelis Hakim. Menurut dia selain tidak sesuai dengan RTRW Nasional dan RTRW DIY, pembangunan bandara di Kulon Progo tidak memiliki manfaat yang lebih besar, dibandingkan kerugian yang harus ditanggung oleh penduduk setempat.

"Kami tidak melihat ada manfaat besar ketika dibangun di Kulon Progo," kata dia.

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015