Mereka harus punya kewarganegaraan. Dan menjadi kewajiban negara melalui perwakilannya memberikan perlindungan kepada WNI di luar negeri dimanapun keberadaannya,"
Kuala Lumpur (ANTARA News) - Atase Hukum KBRI Kuala Lumpur, Fajar Sulaeman mengatakan anak-anak buruh migran Indonesia (BMI) ataupun warga negara Indonesia (WNI) yang dilahirkan di luar negeri (LN) tidak boleh "stateless" (tidak memiliki kewarganegaraan).

"Mereka harus punya kewarganegaraan. Dan menjadi kewajiban negara melalui perwakilannya memberikan perlindungan kepada WNI di luar negeri dimanapun keberadaannya," kata Atase Hukum KBRI Kuala Lumpur, Fajar Sulaeman kepada ANTARA di Kuala Lumpur, Selasa.

Ia menyebutkan bahwa seperti tertuang dalam pembukaan UUD 1945 bahwa "negara melindungi segenap bangsa Indonesia" maka setiap warganegara atau setiap orang yang menyatakan dirinya sebagai warganegara walaupun ada syarat-syarat yang harus dipenuhi didalamnya tentu negara wajib melindunginya.

Terkait dengan kewarganegaraan tersebut, pihak KBRI KL sejak awal 2015 telah membuka loket khusus pengurusan kewarganegaraan yang langsung dikoordinasikan dibawah Atase Hukum.

Khusus terkait dengan kewarganegaraan merupakan salah satu tugas dan fungsi Atase Hukum di Perwakilan dan Institusi yang menangani kewarganegaraan di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM.

Dengan adanya Atase Hukum diharapkan dapat lebih cepat dalam memberikan masukan maupun pemahaman akan permintaan kewarganegaraan.

Selain itu, dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal khususnya bagi anak-anak warganegara Indonesia yang lahir di luar negeri karena sudah sangat jelas sekali menjadi ketentuan dalam Undang - Undang Dasar 1945 bahwa negara melindungi segenap Bangsa Indonesia.

Soal kewarganegaraan ini, kendala yang sering dihadapi di lapangan banyak para BMI yang menetap di luar negeri tidak mengetahui tentang peraturan perundangan yang berlaku terkait status kewarganegaraan ataupun mungkin sengaja mereka membiarkan ketidaktahuan itu karena enggan mengurusnya.

Oleh sebab itu, seringkali ditemukan banyak dimanfaatkan oleh para calo yang menyatakan mampu menguruskan dengan cepat pastinya dengan biaya yang tidak sedikit.

Padahal, yang harus dilakukan oleh para BMI ini hanya datang ke Perwakilan untuk memperlihatkan dokumen-dokumen pendukung dan melalui proses wawancara.

Ironisnya banyak BMI lebih senang dilayani sehingga masih banyak menggunakan para calo untuk pengurusan mendapatkan surat keterangan untuk mendapatkan SPLP (surat perjalanan laksana paspor).

Pewarta: N. Aulia Badar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015