Jakarta (ANTARA) - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Komisi XII DPR RI membahas tantangan sektor hilir migas di Bangka Belitung (Babel) mulai dari penyediaan hingga pengawasan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan kompensasi.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pasokan energi aman dan tepat sasaran.
"Kunjungan kerja reses Komisi XII DPR yang dihadiri oleh BPH Migas di Provinsi Babel ini merupakan salah satu upaya untuk mengatasi kendala dan menjaga keamanan energi untuk mendukung aktivitas masyarakat. Prtemuan ini merupakan belanja masalah, yaitu mengidentifikasi masalah-masalah yang terjadi, di mana salah satu yang terkait tugas pokok dan fungsi BPH Migas adalah pengawasan pendistribusian BBM subsidi dan kompensasi," ujar Kepala BPH Migas Erika Retnowati di Pangkalpinang, Babel, Senin (11/8/2025).
Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, Erika mengungkapkan BPH Migas melakukan pengawasan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan verifikasi langsung ke lapangan.
Pengawasan terus dilakukan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM subsidi dan kompensasi, pemalsuan QR code, serta meminimalisir antrean di sejumlah SPBU.
"Hasil pengawasan terkait dengan penyalahgunaan BBM, kami laporkan ke DPR RI secara berkala. Juga dilaporkan ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Kadang, kami bersama-sama APH turun ke lapangan," jelasnya.
Selain itu, BPH Migas memiliki kanal pengaduan untuk masyarakat yaitu Helpdesk BPH Migas di nomor WhatsApp 081230000136.
Masyarakat dapat melaporkan ke nomor tersebut apabila menjumpai adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
Erika juga meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Babel mengoptimalkan aplikasi XStar BPH Migas agar distribusi BBM subsidi lebih tepat sasaran.
"Mohon pemda mendorong kabupaten-kabupaten untuk mengaktifkan atau mengimplementasikan aplikasi ini," tambahnya.
Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.