Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Biro Keuangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tavip Joko Prahoro (TJP) sebagai saksi kasus perusahaan patungan Indonesia dengan Jepang.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama TJP, Kepala Biro Keuangan BNPB,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut Budi mengatakan kasus tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang pada perusahaan patungan antara Indonesia dengan Jepang, yakni PPT Energy Trading Co., Ltd (PPT ET).

Sementara itu, Budi mengatakan KPK memanggil sembilan saksi lainnya untuk penyidikan kasus tersebut, yakni Vice President Operation ENI Indonesia periode 16 September 2020-10 Desember 2020 berinisial TMR; Direktur Strategi, Portofolio, dan Pengembangan Usaha PT Pertamina (Persero) berinisial ASDS; dan General Manager JOB Pertamina-Medco E&P Tomori Sulawesi periode 2017-2019 berinisial AZ.

Kemudian karyawan swasta berinisial ELS, pensiunan aparatur sipil negara berinisial HRB, ibu rumah tangga berinisial SAP, komisaris PT Catur Elang Paksa berinisial OKA, konsultan PR berinisial AB, dan LNG Trader PPT ET Singapore tahun 2018-2020 berinisial DMA.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebagian saksi tersebut adalah Atep Salyadi Dariah Saputra (ASDS), dan Oki Arisulistijanto (OKA).

Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini, Rabu (13/8), memanggil sejumlah saksi yang di antaranya adalah Direktur Operasional Keuangan PT CBP tahun 2019-2020 berinisial MS, Direktur PT Tribara Karya berinisial AY, dan Direktur PT Bumi Angkasa Prima berinisial BBA.

Kemudian Direktur PT Qualita Indo Pratama berinisial AGP, Komisaris sekaligus Direktur Utama PT Qualita Indo Pratama berinisial MT, dan Direktur Keuangan PT Catur Elang Perkasa berinisial GGH.

Selain itu, Vice President Supply Chain Management and Procurement ENI Indonesia berinisial TWR, pejabat pembuat komitmen (PPK) kegiatan Operasional Udara Penanganan Darurat Bencana Asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan Wilayah Provinsi Riau dan Kalimantan Selatan tahun 2020-2021 berinisial BE, serta General Affairs Manager JOB Pertamina-Medco E&P Tomori Sulawesi tahun 2013-2017 berinisial MFB.

Sebelumnya, KPK pada 30 Juli 2025, mengumumkan memulai penyidikan kasus di PPT ET yang berkaitan dengan PT Pertamina (Persero).

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, yakni MH dari PPT ET, serta MZ dan OA sebagai pihak swasta.

KPK juga mengumumkan telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, tetapi belum dapat memberitahukan identitasnya kepada publik.

Selain itu, KPK mengatakan kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas di Pertamina tahun 2011–2021.

Dalam laman PPT ET, diketahui Pertamina merupakan pemegang 50 persen saham perusahaan patungan RI-Jepang tersebut.

Selain Pertamina, pemegang sahamnya adalah 13 perusahaan di Jepang, yakni Toyota Motor Corporation, ENEOS Corporation, Chubu Electric Power, The Kansai Electric Power, INPEX Corporation, Cosmo Oil, Tokyo Electric Power Company Holdings, Idemitsu Kosan, Japan Petroleum Exploration atau JAPEX, Tokyo Gas, Kashima Oil, Kyushu Electric Power, dan Nippon Steel Engineering.

Baca juga: KPK-BNPB kerjasama cegah korupsi penanganan bencana

Baca juga: Kunjungi KPK, Kepala BNPB tegaskan komitmen cegah korupsi

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.