Ngawi (ANTARA News) - PT Pegadaian (Persero) menyatakan belum menerima batu akik sebagai barang yang layak dijadikan jaminan untuk transaksi gadai di manajemen kantor setempat, meski harga batu akik saat ini melonjak tinggi.

Hal itu salah satunya diungkapkan oleh Kepala PT Pegadaian (Perseto) Cabang Ngawi, Sri Yuli Astutik, dalam menyikapi fenomena penjualan batu akik yang harganya menyamai bahkan melebihi harga emas.

"Pegadaian belum bisa menerima batu akik sebagai jaminan. Hal itu karena akik belum memiliki nilai standar," ujar Sri Yuli Astutik kepada wartawan, Senin.

Selain itu, Pegadaian juga belum memiliki peralatan dan tenaga ahli yang mumpuni untuk menaksir harga dan jenis dari batu akik yang ada di pasaran.

Melihat fenomena penjualan batu akik dan penggemarnya yang luar biasa, PT Pegadaian (Persero) saat ini sedang melakukan kajian terhadap batu tersebut apakah layak atau tidak sebagai barang investasi yang dapat dijadikan jaminan.

"Selama ini, Pegadaian hanya menerima gadai perhiasan jenis berlian dan emas saja. Itu karena kedua jenis perhiasan tersebut sudah mempunyai standar harga di pasar internasional," terang dia.

Sementara, pecinta batu akik di Ngawi, M Rizal, menilai, batu mulia akik layak untuk dijadikan perhiasan investasi yang bisa digadaikan layaknya logam mulia.

"Hal itu karena batu akik memiliki faktor pendorong untuk setara dengan emas atau berlian yang layak dijadikan jaminan, kata dia.

Faktor pendukung itu di antaranya, terdapat penggolongan kelas batu akik layaknya emas serta saat ini sudah mulai dilakukan sertifikasi untuk batu akik jenis tertentu. Sehingga mutunya benar-benar terjamin.

Ia mengatakan, fenomena batu akik saat ini telah berdampak luar biasa bagi masyarakat dan negara. Akik telah menjadi ikon yang turut meningkatkan perekonomian negara.

Dari sebuah batu akik dapat menimbulkan kegiatan kompleks. Mulai dari penambangnya, perajin akiknya, penjualnya, hingga penggemarnya.

Ia berharap batu akik memiliki prospek yang cerah ke depannya. Pemerintah diimbau turun tangan mengeluarkan standar khusus bagi akik agar batu mulia tersebut memiliki pasar dan harganya stabil, seperti emas.

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015