"Perusahaan harus memberikannya H-7 karena untuk kebutuhan masyarakat mempersiapkan perlengkapan Lebaran," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur Soekardo kepada wartawan di Surabaya, Rabu.
Pihaknya juga telah menyosialisasikan imbauan pembayaran THR ke seluruh perusahaan, sekaligus memberikan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 560/9343/031/2015 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2015.
"Tapi, kalau bisa dipercepat pembayarannya karena kalau masih agak jauh dari hari H pelaksanaan, kebutuhan harga bahan pokok biasanya masih murah. Kalau bisa, jangan sampai di atas 8 Juli 2015," katanya.
Pemprov Jatim, lanjut dia, juga membuka posko pengaduan THR yang fungsinya menampung keluhan para pekerja, mulai 1-16 Juli 2015 di Kantor Disnakertranduk Provinsi, Jalan Raya Menanggal 124-126 Surabaya.
Terkait nilai, Asisten IV Setdaprov Jatim bidang Adminitrasi Umum itu menjelaskan, bagi pekerja dengan masa kerja di atas setahun maka besarannya setara dengan sekali gaji.
Sedangkan, bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari setahun maka penghitungannya menggunakan rumusan sekali gaji dibagi 12, kemudian dikali masa kerja.
Kendati demikian, lanjut dia, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 4 Tahun 1994 dijelaskan bahwa tidak ada sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak dapat melaksanakan pemberian THR, selain sanksi moral.
Berdasarkan data yang dimilikinya, pada 2014 terdapat 53 laporan yang masuk ke posko, dan 23 perusahaan yang tidak dapat memberikan THR.
"Sedangkan, pada 2013 terdapat 48 laporan yang masuk ke posko dan 11 perusahaan yang tidak dapat memberikan THR," ucapnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Soekarwo berharap kepada perusahaan untuk membayarkan THR bagi pekerjanya sejak dua minggu sebelum Lebaran.
"Kalau bisa sejak H-14 sudah dibayarkan dan suratnya sudah beredar di seluruh perusahaan di 38 kabupaten/kota. Saya juga telah menerima laporan dari bos PT Maspion Alim Markus, yang THR-nya segera cair," kata Gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo itu.
Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015