Temanggung (ANTARA) - Kenaikan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah pada tahun 2025 hanya sekitar 4,8 persen.
Bupati Temanggung Agus Setyawan di Temanggung, Selasa, menyampaikan kenaikan sebesar 4,8 persen tersebut merupakan hasil diskusi panjang dengan pertimbangan berbagai pihak.
"Setelah saya dilantik, ada penawaran kenaikan sebesar 100 persen. Setelah diskusi yang cukup lama sekitar 1,5 hingga 2 bulan. Tapi saya berinisiatif kalaupun naik jangan sampai dua digit, satu digit dan maksimal 5 persen," katanya.
Ia menyampaikan, sebelum keluar keputusan terkait besaran kenaikan pajak, dirinya juga berkomunikasi terlebih dulu dengan seluruh pihak terkait, baik kalangan ASN, kepala desa, hingga warga masyarakat.
Menurutnya, terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan sebelum memutuskan besaran kenaikan PBB-P2, yakni kekuatan ekonomi masyarakat, hingga meminimalisir dampak terhadap para perangkat desa/kelurahan sebagai pihak pengumpul pajak.
Hasilnya, berdasar Surat Keputusan Bupati Temanggung Nomor 973/161 Tahun 2025, tertanggal 2 Mei 2025, kenaikan tertinggi setiap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) terjadi di wilayah Kecamatan Temanggung sebesar Rp5.750 dan terendah di Kecamatan Tembarak sebesar Rp1.100.
"Rata-rata kenaikan ada di angka 4,8 persen. Ini sudah kita putuskan pada bulan Mei lalu. Jadi bukan masalah membanding-bandingkan dengan daerah lain. Hanya agar masyarakat tahu apa yang kita kerjakan," kata. Agus.
Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.