Jakarta (ANTARA) - Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bertemu dengan PT Shopee Internasional Indonesia di Gedung DJKI, Jakarta, Rabu (20/8) membahas perlindungan hak cipta di platform platform niaga elektronik (e-commerce).
Pertemuan itu membahas langkah-langkah pelindungan hak cipta pada platform e-commerce Shopee, khususnya pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXI/2023 terkait Pasal 10 Undang-Undang Hak Cipta tentang Pengelola Tempat Perdagangan dan Platform Layanan Digital Berbasis User Generated Content (UGC).
Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian dikutip dari keterangan tertulis pada Jumat menyampaikan konsultasi tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan kepatuhan platform e-commerce terhadap regulasi hak cipta di Indonesia.
"Shopee menunjukkan komitmen untuk mendukung upaya pemerintah dalam menegakkan hukum kekayaan intelektual, terutama dalam melindungi karya cipta yang beredar di platform mereka. Kami mengapresiasi langkah ini," ujar Arie.
Dalam pertemuan tersebut, Shopee menjelaskan upaya pencegahan pelanggaran hak cipta yang telah dilakukan, antara lain melalui Syarat Layanan, Brand IP Portal untuk pelaporan pelanggaran serta pembentukan tim proaktif dan reaktif yang bertugas melakukan monitoring dan penindakan akun pelanggar.
DJKI juga mengusulkan pembuatan kanal khusus bagi PPNS DJKI di platform Shopee guna mempercepat proses pelaporan dan penanganan pelanggaran. Usulan ini disambut positif oleh Shopee yang siap menindaklanjuti setelah menerima permintaan resmi dari DJKI.
"Shopee selalu berkomitmen merespons cepat setiap permintaan dari aparat penegak hukum, termasuk PPNS DJKI, terkait penanganan kasus pelanggaran hak cipta,” ujar perwakilan Shopee yang hadir.
Audiensi itu menegaskan sinergi antara pemerintah dan pelaku industri e-commerce untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan menghormati kekayaan intelektual.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.