Jakarta (ANTARA News) - KPK mengirimkan surat himbauan kepada para kepala lembaga pemerintahan dan menteri untuk melarang penyelenggara negara dan pegawai negeri sipil meminta Tunjangan Hari Raya.

"Permintaan dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya atau sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara kepada masyarakat atau perusahaan baik secara lisan atau tertulis pada prinsipnya dilarang karena merupakan penyalahgunaan wewenang yang dapat menjurus ke arah tindak pidana korupsi atau dapat menimbulkan benturan kepentingan atau menurunkan kepercayaan masyarakat," demikian pernyataan dalam surat imbauan ini.

Imbauan dikeluarkan pada 1 Juli 2015 dan ditujukan kepada Kepala Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, pimpinan lembaga tinggi, komisi negara, Jaksa Agung, Kapolri, Pangilma TNI, Menteri Kabinet Kerja, kepala lembaga pemerintahan non kementerian, gubernur/bupati/walikota, para ketua DPRD, Direktsi BUMN/BUMN, ketua KADIN Indonesia, ketua Asosiasi perusahaan di Indonesia hingga pimpinan perusahaan swasta.

Pimpinan instansi atau lembaga pemerintah juga diminta melarang penggunaan fasilitas dinas seperti kendaraan operasional dinas oleh pegawai untuk kepentingan pribadi seperti untuk kegiatan mudik.

"Karena merupakan bentuk penyalahgunaan fasilitas negara/daerah, menimbulkan benturan kepentingan sehingga dapat menurunkan kepercayaan masyrakat kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," sambung KPK.

Pimpinan kementerian/lembaga/pemda dan BUMN/BUMD diharap memberikan imbauan secara internal pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya untuk menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya dan menerbitkan surat terbuka/iklan melalui media massa yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan pemberian dalam bentuk apapun kepada para pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya.



Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015